Timeline Gonta-ganti Kebijakan PCR Naik Pesawat dalam 2 Pekan

Timeline Gonta-ganti Kebijakan PCR Naik Pesawat dalam 2 Pekan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 18:03 WIB
Ilustrasi Penerbangan, ilustrasi pesawat, pesawat terbang, ilutrasi perjalanan, pesawat
Ilustrasi Penerbangan (Getty Images/Maja Hitij)
Jakarta -

Kebijakan tentang tes PCR untuk naik pesawat di masa PPKM berubah-ubah. Setelah muncul desakan dari berbagai pihak, pemerintah kini memutuskan tes PCR tak lagi menjadi syarat terbang di Jawa-Bali.

Dihimpun detikcom, Senin (1/10/2021), gonta-ganti kebijakan tes PCR itu hanya dalam hitungan hari. Pemerintah awalnya memberlakukan wajib tes PCR dengan alasan perlunya screening test yang lebih akurat karena tidak ada lagi seat distancing di dalam pesawat.

Berikut ini perjalanan perubahan kebijakan tes PCR:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

18 Oktober 2021

Diketahui sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat melampirkan hasil tes rapid antigen H-1 keberangkatan (bagi yang telah divaksinasi lengkap). Sementara kewajiban PCR ditujukan untuk penumpang yang baru satu kali vaksin.

Aturan itu kemudian diubah lewat Inmendagri 53/2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021. Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

Berikut ini bunyi syarat penerbangan Jawa Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

27 Oktober 2021

Aturan ini kemudian diubah lagi saat pemerintah menerbitkan Inmendagri 55/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.

Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

Berikut ini isi lengkap perubahan Inmendagri tersebut.

KESATU : Melaksanakan Diktum KEEMPAT huruf p angka 2), Diktum KELIMA huruf p angka 2) dan Diktum KEENAM huruf p angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum KEEMPAT Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Simak video 'Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Wajib PCR Lagi, Cukup Antigen':

[Gambas:Video 20detik]




28 Oktober 2021

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali pada 28 Oktober 2021. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

1 November 2021

Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.

Muhadjir menyampaikan bahwa ada kenaikan kasus Corona di 131 kabupaten dan kota. Ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.

"Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan meng-update aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya," ucap Muhadjir.

Jokowi Ungkap Alasan Kebijakan Pandemi Berubah-ubah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah berbicara mengenai kebijakan pemerintah di masa pandemi COVID-19. Jokowi mengatakan strategi pemerintah akan menyesuaikan dengan masalah yang dihadapi.

"Tujuan dan arah kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," kata Jokowi saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini," ujarnya.

Jokowi menyebut pengendalian COVID-19 kerap berubah. Hal itu seiring dengan virus Corona yang terus bermutasi.

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan," sambung Jokowi.

"Untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat. Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," pungkasnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads