Aturan kewajiban tes PCR untuk penerbangan di Jawa-Bali kembali berubah. Kini, penumpang di Jawa-Bali tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR.
Aturan yang mewajibkan tes PCR itu awalnya dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 lewat Inmendagri 53/2021. Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.
Berikut ini bunyi syarat penerbangan Jawa Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Kini tes PCR tak lagi jadi syarat terbang, simak di halaman berikut
Aturan itu pun kini telah diubah. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.
Muhadjir menyampaikan bahwa ada kenaikan kasus Corona di 131 kabupaten dan kota. Ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.
"Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan meng-update aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya," ucap Muhadjir.
Jokowi pernah mengungkap alasan kebijakan pandemi berubah-ubah
Jokowi Ungkap Alasan Kebijakan Pandemi Berubah-ubah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah berbicara mengenai kebijakan pemerintah di masa pandemi COVID-19. Jokowi mengatakan strategi pemerintah akan menyesuaikan dengan masalah yang dihadapi.
"Tujuan dan arah kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," kata Jokowi saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini," ujarnya.
Jokowi menyebut pengendalian COVID-19 kerap berubah. Hal itu seiring dengan virus Corona yang terus bermutasi.
"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan," sambung Jokowi.
"Untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat. Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," pungkasnya