Apakah Boleh Saya Jualan Pakai Merek Asing yang Barangnya Tidak Ada di RI?

detik's Advocate

Apakah Boleh Saya Jualan Pakai Merek Asing yang Barangnya Tidak Ada di RI?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 07:52 WIB
ilustrasi belanja
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Meski sudah era globalisasi, bisa saja barang yang beredar di satu negara tidak beredar di negara lain dengan berbagai alasan. Lalu bolehkah jual produk merek asing yang barangnya tidak ada di Indonesia?

Pertanyaan di atas menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dear detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya Julian dari pembaca setia detik. Saya mau menanyakan mengenai merek berhubung adanya teman saya yang pengajuan mereknya pada September tahun 2020 dalam usulan ditolak dari Kemenkumham berdasarkan pemeriksaan ex-officio.

Adapun permohonan pendaftaran merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

ADVERTISEMENT

Hal mana dalam surat waktu itu dijelaskan merek yang diajukan untuk didaftar telah dikenal sebagai suatu barang yang telah diajukan pendaftaran sejak tahun 1955 di suatu negara Eropa timur. Kemudian, didaftarkan di AT - BX - CH - CS - DD - DE - DZ - EG - ES - FR - HU - IT - MA - TN - YU pada 1979, Menyusul kemudian BA, RU, EM - JP - KR - US, CA, GB.

Kemudian menyebutkan:
Sumber 1: https://www3.wipo.int/madrid,
Sumber 2: https://www.tmdn.org/tmview,
Sumber 3: di situs WIPO global brand merupakan merek internasional.

Setelah saya telusuri dengan pasti pada website resmi Kemenkumham pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ ternyata sama sekali tidak ada pendaftaran merek tersebut yang dimiliki pihak lain sebagaimana alasan penolakan pada surat Kumham. Baik yang sudah didaftar atau sudah masuk proses pendaftaran lebih dahulu dari teman saya itu (sebagaimana bisa dicek pada website pdki).

Pertanyaan sekarang ialah:

1. Apakah merek internasional sama pengertiannya dengan merek terkenal?
2. Bila berbeda, apakah bila suatu merek sudah punya nomor merek internasional kemudian dianggap terdaftar di Indonesia sebagaimana pengertian Hak Atas Merek pada UU Merek yakni negara memberikan hak eksklusif atas merek tersebut padahal tidak pernah daftar di Indonesia?
3. Apakah pendaftaran merek berdasarkan Protokol Madrid di luar negeri secara serta merta langsung terdaftar di Indonesia?
4. Bukankah pendaftaran merek berdasarkan Protokol Madrid hanya terdaftar pada negara-negara yang dipilih oleh pengaju pendaftaran merek yakni dalam pengertian tidak otomatis langsung terdaftar di 100 negara peserta Protokol Madrid.

Mohon pencerahannya.

Regards,
Julian

-------

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami mencoba meminta pendapat hukum dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr. Marni Emmy Mustafa,S.H.,M.H. Kini beliau aktif mengajar di berbagai kampus dan pelatihan tentang kekayaan intelektual. Serta aktif menulis, di antaranya dua buku yang telah diterbitkan yaitu Prinsip-Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia Dikaitkan dengan TRIPS-WTO dan Bunga Rampai Hukum dan Peradilan.

Berikut jawaban lengkapnya:

1. Merek terkenal diatur dalam penjelasan pasal 21 huruf b UU MIG dan pasal 83 ayat 2, penjelasan pasal 76 ayat 2 pasal 18 Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2016. Merek Internasional adalah (Sistem Pendaftaran merek Internasional melalui Sistem Madrid , karena Indonesia telah menjadi anggota ke 100 dari Madrid Protokol, dengan sistem pendaftaran satu dokumen dapat diajukan ke beberapa negara tujuan yang merupakan anggota perjanjian melalui biro internasional (WIPO). Sistem pendaftaran merek internasional menjadi salah satu sistem yang dapat dimanfaatkan guna melindungi merek Nasional di dunia internasional . Pasal 52 ayat 1-4 UU Nomor 20 tahun 2016.

2. Pertanyaan Nomor 2 , 3 dan 4 sudah dijawab sendiri oleh yang bertanya.

3. Inti dari pertanyaan penanya adalah ditolaknya pendaftaran merek berdasarkan pasal 21 ayat 1 a. Kalau penolakan sudah tetap maka bisa minta banding ke komisi banding (pasal 28 ) UU 20 /2016 dan PP 90 Tahun 2019 dengan memperhatikan hukum acaranya.

Merek yang didaftarkan penanya sudah terdaftar sejak tahun 1955 dan sudah terdaftar di 23 Negara sudah masuk dalam kategori merek terkenal.

Menurut saya untuk pendaftaran sebuah merek jangan dimulai dengan iktikad tidak baik yang juga diatur dalam penjelasan Pasal 20 ayat 3 berbunyi:

Yang dimaksud dengan 'Pemohon yang beriktikad tidak baik' adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain untuk kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen.

Contohnya permohonan merek berupa tulisan, lukisan,logo, atau susunan warna yang sama dengan merek pihak lain, atau merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah dikenal tersebut . Dari contoh tersebut sudah terjadi itikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru merek yang sudah dikenal tersebut.

Cobalah bangun citra merek sendiri yang berbeda dengan merek orang lain, apa yang diharapkan pelanggan, punya keunggulan dari merek - merek yang ada.

Keaslian dan kepercayaan adalah masalah paling penting atas merek yang dipunyai.

Terimakasih

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung/dosen
Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H.,M.H.

-----------

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak video 'Cerita di Balik Seruan Jokowi Ajak Benci Produk Asing':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads