Meninggalnya seseorang akan menimbulkan akibat hukum, salah satunya warisan. Baik warisan harta atau pun warisan utang. Lalu bagaimana pembagiannya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi,
Saya ingin bertanya, jika Oom dan Tante sudah meninggal dunia, dan tidak memiliki keturunan. Kalau berdasarkan hukum Islam, siapa saja yang bisa menjadi ahli warisnya? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salam.
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Dear Bapak/Ibu/Saudara
Pertanyaan yang disampaikan sangat minim informasi. Sehingga dalam menjawab pertanyaan, saya menggunakan pengandaian atau berandai-andai.
Jika yang meninggal adalah Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan Almarhum tidak memiliki keturunan, tetapi ayah dan Ibu dari almarhum masih hidup, maka ahli warisnya adalah (1) Isteri almarhum, (2) Ibu almarhum, (3) Ayah almarhum
Pembagian harta waris dilakukan setelah dibaginya harta bersama/ harta gono gini. Jadi harta bersama dibagi terlebih dahulu antara Om dan Tante Bapak/Ibu/Saudara, kemudian harta bagian pewaris (orang yang meninggal) itulah yang kemudian menjadi harta warisan.
Adapun pembagiannya adalah: Isteri almarhum mendapatkan 1/4=1/12 bagian, Ibu almarhum mendapatkan 1/6=2/12 bagian, sedangkan Ayah almarhum mendapatkan Ashobah yaitu 7/12 bagian.
Tetapi jika yang meninggal adalah Tante Bapak/Ibu/Saudara, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, tetapi ayah dan Ibu dari Tante masih hidup, maka ahli warisnya adalah (1) suami almarhumah, (2) Ibu almarhumah, (3) Ayah almarhumah.
Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah mendapatkan 3/6 bagian, Ibu almarhumah mendapatkan 1/6 bagian, sedangkan Ayah almarhumah mendapatkan 2/6 bagian.
Sedangkan Bapak/Ibu/Saudara sebagai keponakan tidak termasuk bagian dari ahli waris.
Namun jika Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari Om sudah meninggal dunia lebih dulu, maka ahli warisnya adalah (1) isteri almarhum, (2) Saudara laki-laki dari almarhum (3) Saudara perempuan almarhum.
Adapun pembagiannya adalah: isteri almarhum 1/4 bagian, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan mendapatkan Ashobah yaitu 3/4 yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhum.
Jika Tante Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari Tante sudah meninggal dunia lebih dulu, maka ahli warisnya adalah (1) isteri almarhumah, (2) Saudara laki-laki dari almarhumah (3) Saudara perempuan dari almarhumah.
Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah 1/2 bagian, Saudara laki-laki, Saudara Perempuan mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhumah.
Jika Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari almarhum sudah meninggal dunia lebih dulu, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan almarhum juga telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah (1) istri almarhum, (2) Putra saudara kandung almarhum.
Adapun pembagiannya adalah: istri almarhumah 1/4 bagian, Putra saudara kandung almarhum mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhum.
Jika Tante Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari almarhumah sudah meninggal dunia lebih dulu, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan almarhumah juga telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah (1) suami almarhumah, (2) Putra saudara kandung almarhumah
Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah 1/2 bagian, Putra saudara kandung almarhumah mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhumah.
Lihat juga video 'Modus Penggandaan Harta Makan Korban, Emak-emak Kehilangan Rp 33 Juta'
Pembagian waris di atas dengan memperhatikan Q.S. An-Nisa:12 dan Pasal 177, 178, 179, 180, 181, dan 182 Kompilasi Hukum Islam.
Sedangkan keponakan, tidak ada dalil Al-Qur'an maupun hadits yang mengatur, namun berdasarkan ijtihad, keponakan hanya dapat menggantikan kedudukan orang tuanya menjadi ahli waris, dengan persyaratan yang berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti. Hal ini sesuai dengan ketentuan Psal 185 KHI
Berikut ini adalah Ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan pembagian waris islam di Indonesia:
Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Pasal 178
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama- sama dengan ayah.
Pasal 179
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
Keponakan hanya dapat menggantikan kedudukan orang tuanya menjadi ahli waris, dengan persyaratan yang berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti.Advokat Halimah Humayrah Tuanaya |
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pasal 185
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Semoga jawaban ini membantu masalah saudara.
Terima kasih
Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Managing Partner Pengacara Perempuan Law Office
BSD - Kota Tangerang Selatan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.