Tante Saya Meninggal dan Tanpa Keturunan, Bagaimana Pembagian Warisnya?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Tante Saya Meninggal dan Tanpa Keturunan, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 08:06 WIB
Halimah Humayrah Tuanaya
Halimah Humayrah Tuanaya (dok.pri)
Jakarta -

Meninggalnya seseorang akan menimbulkan akibat hukum, salah satunya warisan. Baik warisan harta atau pun warisan utang. Lalu bagaimana pembagiannya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi,

Saya ingin bertanya, jika Oom dan Tante sudah meninggal dunia, dan tidak memiliki keturunan. Kalau berdasarkan hukum Islam, siapa saja yang bisa menjadi ahli warisnya? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas penjelasannya.

Salam.

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Dear Bapak/Ibu/Saudara

Pertanyaan yang disampaikan sangat minim informasi. Sehingga dalam menjawab pertanyaan, saya menggunakan pengandaian atau berandai-andai.

Jika yang meninggal adalah Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan Almarhum tidak memiliki keturunan, tetapi ayah dan Ibu dari almarhum masih hidup, maka ahli warisnya adalah (1) Isteri almarhum, (2) Ibu almarhum, (3) Ayah almarhum

Pembagian harta waris dilakukan setelah dibaginya harta bersama/ harta gono gini. Jadi harta bersama dibagi terlebih dahulu antara Om dan Tante Bapak/Ibu/Saudara, kemudian harta bagian pewaris (orang yang meninggal) itulah yang kemudian menjadi harta warisan.

Adapun pembagiannya adalah: Isteri almarhum mendapatkan 1/4=1/12 bagian, Ibu almarhum mendapatkan 1/6=2/12 bagian, sedangkan Ayah almarhum mendapatkan Ashobah yaitu 7/12 bagian.

Tetapi jika yang meninggal adalah Tante Bapak/Ibu/Saudara, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, tetapi ayah dan Ibu dari Tante masih hidup, maka ahli warisnya adalah (1) suami almarhumah, (2) Ibu almarhumah, (3) Ayah almarhumah.

Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah mendapatkan 3/6 bagian, Ibu almarhumah mendapatkan 1/6 bagian, sedangkan Ayah almarhumah mendapatkan 2/6 bagian.

Sedangkan Bapak/Ibu/Saudara sebagai keponakan tidak termasuk bagian dari ahli waris.

Namun jika Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari Om sudah meninggal dunia lebih dulu, maka ahli warisnya adalah (1) isteri almarhum, (2) Saudara laki-laki dari almarhum (3) Saudara perempuan almarhum.

Adapun pembagiannya adalah: isteri almarhum 1/4 bagian, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan mendapatkan Ashobah yaitu 3/4 yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhum.

Jika Tante Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari Tante sudah meninggal dunia lebih dulu, maka ahli warisnya adalah (1) isteri almarhumah, (2) Saudara laki-laki dari almarhumah (3) Saudara perempuan dari almarhumah.

Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah 1/2 bagian, Saudara laki-laki, Saudara Perempuan mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhumah.

Jika Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari almarhum sudah meninggal dunia lebih dulu, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan almarhum juga telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah (1) istri almarhum, (2) Putra saudara kandung almarhum.

Adapun pembagiannya adalah: istri almarhumah 1/4 bagian, Putra saudara kandung almarhum mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhum.

Jika Tante Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari almarhumah sudah meninggal dunia lebih dulu, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan almarhumah juga telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah (1) suami almarhumah, (2) Putra saudara kandung almarhumah

Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah 1/2 bagian, Putra saudara kandung almarhumah mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhumah.

Lihat juga video 'Modus Penggandaan Harta Makan Korban, Emak-emak Kehilangan Rp 33 Juta'

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT