Ketua MK dan 2 Hakim Setujui Pejabat Kebal Hukum di Perppu Corona

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 13:59 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi/krisis ekonomi terkait pengelolaan keuangan negara. Namun putusan itu tidak bulat karena adanya pendapat berbeda atau adanya dissenting opinion.

Tiga hakim memberikan ketidaksetujuannya atas putusan MK itu. Mereka adalah hakim konstitusi Anwar Usman, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh

"Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan jaminan sekaligus confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020," demikian dissenting opinion Anwar-Arief-Daniel dalam putusan yang dikutip dari website MK, Jumat (29/10/2021).

Oleh karena itu, adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara terbuka dengan up and down dengan segala risikonya.

"Apabila pengeluaran negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat, dan ekonomi," beber Anwar-Arief-Daniel.

Dalam konteks perlindungan hukum yang diberikan undang-undang terhadap pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan, MK pun pernah memberikan perlindungan hukum kepada advokat berupa imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan dalam menjalankan tugas dan profesinya sepanjang hal itu dilakukan dengan itikad baik.

"Maka sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law dimaksud," ujar Anwar-Arief-Daniel.

Namun pendapat Anwar-Arief-Daniel kalah dengan 6 hakim konstitusi lainnya. Akhirnya, MK mereview Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020 menjadi:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MK juga mereview Pasal 27 ayat 3 menjadi:

Sebelum review:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah direview MK:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.




(asp/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork