Mobil 'RFS' Wajib Dibawa Serta Usai Pemeriksaan Rachel Vennya Tertunda

Round-Up

Mobil 'RFS' Wajib Dibawa Serta Usai Pemeriksaan Rachel Vennya Tertunda

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 07:25 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya (Foto: dok. Instagram @rachelvennya)
Jakarta -

Rachel Vennya dijadwalkan akan diperiksa polisi terkait kepemilikan pelat 'RFS' mobil Alphard. Rachel Vennya diminta membawa serta mobil bernopol B-139-RFS tersebut dalam pemeriksaan ini.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diduga pelat 'RFS' yang digunakan di mobil Alphard milik Rachel Vennya, tidak sesuai. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut seharusnya terpasang di mobil Alphard warna putih.


Rachel Vennya Diperiksa Pagi Ini

Pemeriksaan Rachel Vennya diagendakan pada Selasa (26/10) pagi ini di kantor Sundit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Sedianya, Rachel Vennya diperiksa pada Senin (25/10) kemarin, namun ia tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi (pemeriksaan) diundur hari Selasa (26/10). Jadwalnya sesuai dengan surat panggilan," ujar Kasundit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyoni dalam keterangan kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

ADVERTISEMENT

Rachel Vennya meminta pemeriksaan diundur karena ada keperluan lain.

"Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan. Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa," ungkap Argo.

Mobil 'RFS' Diminta Dibawa

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta Rachel Vennya turut membawa mobil Alphard itu dalam pemeriksaan.

"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat di Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10)


Simak di halaman selanjutnya, mobil Rachel Vennya akan dicek fisik

Saksikan video 'Penampakan Mobil RFS Rachel Vennya yang Kini Berwarna Putih':

[Gambas:Video 20detik]



Mobil Rachel Vennya Akan Dicek Fisik


Rachel Vennya diminta membawa mobil Alphard saat pemeriksaan di kantor polisi. Polisi akan melakukan cek fisik kendaraan apakah sesuai dengan STNK dan TNKB-nya.

"Besok kita akan lihat seperti apa. Apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB-nya, atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunanaannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).


Pelat 'RF' Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus

Pelat 'RFS' pada mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya itu mencuri perhatian saat ia diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina. Belakangan diketahui, pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan fisik kendaraan, di mana seharusnya mobil berwarna putih namun digunakan pada mobil warna hitam.

Pelat tersebut juga jadi bahan pembicaraan karena dikira nopol khusus pejabat. Namun, Kombes Sambodo memastikan bahwa pelat Rachel Vennya bukan nopol khusus pejabat.

"Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," tambahnya.

Beda 'RFS' Pejabat dan Sipil

Sementara Sambodo mengatakan bahwa ada perbedaan antara mobil 'RFS' pelat khusus dan pelat sipil. Perbedaannya, pelat khusus pejabat jumlah angkanya sebanyak 4 angka dan diawali dengan angka 1.

Hal ini tertuang pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

"Saya jelaskan dengan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Simak di halaman selanjutnya, pelat 'RFS' bisa dipesan


Pelat 'RFS' Bisa Dipesan

Sambodo mengatakan, pelat 'RFS' bukan nopol khusus pejabat. Masyarakat sipil bisa memesan pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik jika mau.

Syaratnya, masyarakat harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya PNBP untuk pemesanan nopol cantik bervariasi tergantung kombinasi huruf dan angka.

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan, untuk pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya, sesuai dengan aturan di PNBP, masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar Rp 7,5 juta.

"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," jelas Sambodo.

"Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," tambahnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads