Polisi memastikan pelat 'RFS' pada mobil Alphard milik Rachel Vennya bukan nopol khusus. Polisi mengatakan masyarakat sipil bis memesan pelat 'RFS' atau nopol cantik lainnya dengan ketentuan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Saya jelaskan dengan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Sambodo menambahkan pelat 'RFS' dengan kombinasi tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipesan oleh masyarakat sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," jelas Sambodo.
"Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," tambah Sambodo.
Ada Ketidaksesuaian
Secara kepemilikan, Rachel Vennya dinilai sah memiliki nopol 'RFS' ini. Hanya, ada ketidaksesuaian antara TNKB dan kendaraan yang dinaiki Rachel Vennya saat di Polda Metro Jaya.
"Kita minta klarifikasi apakah kendaraan yang putih itu udah dicat hitam tanpa melapor ke kita untuk melakukan perubahan di database kita. Atau yang bersangkutan pakai kendaraan lain tapi dengan sengaja ditempelin yang harusnya untuk kendaraan putih," ujar Sambodo.
Pemeriksaan terkait pelat B-139-RFS milik Rachel Vennya akan dilakukan pada Selasa (26/10). Pemeriksaan dilakukan di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Rachel Vennya diminta membawa serta mobil Alphard miliknya itu. Rachel Vennya sedianya diperiksa hari ini, tetapi dia tidak datang dengan alasan ada agenda lain.
Simak video 'Rachel Vennya Terancam 2 Bulan Penjara Terkait Pelat Mobil RFS':