Polisi: Pelat 'RFS' di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus

Polisi: Pelat 'RFS' di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 14:53 WIB
Polisi menjelaskan bahwa pelat RFS pada mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus
Polisi menjelaskan bahwa pelat 'RFS' pada mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pelat 'RFS' di mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya mencuri perhatian publik. Sebagian masyarakat mengaitkan penggunaan pelat 'RFS' Rachel Vennya dengan pejabat. Namun polisi memastikan bahwa pelat 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan aturan terkait nopol khusus, seperti Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dari aturan tersebut yang dimaksud dengan STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jelaskan dengan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

ADVERTISEMENT

Pelat 'RF' Bisa Dipesan

Selain itu, Sambodo menerangkan, pelat RFS yang dimiliki oleh Rachel Vennya memang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan, untuk pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya, sesuai dengan aturan di PNBP, masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar Rp 7,5 juta.

"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," jelas Sambodo.

"Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," tambahnya.

Simak di halaman selanjutnya, pelat 'RFS' Rachel Vennya tidak sesuai.


Pelat 'RFS' Tidak Sesuai

Meski pelat B-139-RFS yang dimiliki Rachel Vennya terdaftar resmi, pelat kendaraan itu terdaftar dengan identitas kendaraan Alphard berwarna putih di database kepolisian.

Sementara pelat B-139-RFS pada mobil Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya itu berwarna hitam. Ketidaksesuaian itu yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

"Kita minta klarifikasi apakah kendaraan yang putih itu udah dicat hitam tanpa melapor ke kita untuk melakukan perubahan di database kita. Atau yang bersangkutan pakai kendaraan lain tapi dengan sengaja ditempelin yang harusnya untuk kendaraan putih," ujar Sambodo.

Pemeriksaan terkait pelat B-139-RFS milik Rachel Vennya akan dilakukan pada Selasa (26/10). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Rachel Vennya diminta membawa serta mobil Alphard miliknya itu.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads