Pelat nomor 'RFS' pada mobil Alphard milik Rachel Vennya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Rachel Vennya diminta membawa serta mobilnya itu ke Polda Metro pada Selasa (26/10) besok.
"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat di Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Mobil Alphard warna hitam berpelat B-139-RFS milik Rachel Vennya ini menuai sorotan setelah ditumpanginya seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10). Pelat kendaraan RFS di mobil tersebut tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Rachel Vennya Diundur
Sedianya Rachel Vennya bakal diperiksa hari ini. Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan usai Rachel Vennya mengaku memiliki kegiatan lain.
Pemeriksaan pun diundur menjadi Selasa (26/10). Pemeriksaan selebgram itu bakal dilakukan di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan tidak bisa datang. Surat sudah diterima dia tidak bisa datang karena masih ada kegiatan dan rencananya kita tunggu kedatangannya besok pagi," tutur Sambodo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Pelat Tidak Sesuai
Untuk diketahui, mobil Alphard pelat B-139-RFS digunakan Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyebut pelat itu memang pelat atas nama Rachel Vennya.
Namun, hasil penyelidikan polisi pelat nomor itu seharusnya tidak terpasang di mobil Alphard hitam yang digunakan Rachel Vennya kemarin.
"Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena itu tiga angka," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).
"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tambahnya.
Sambodo menyebutkan penyidik akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu atau Rachel Vennya memakai pelat bodong, akan ditelisik lebih lanjut.
"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," bebernya.
Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang menantinya.
"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," pungkas Sambodo.