Polisi menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya soal pelat B-139-RFS pada mobil Alphard. Namun, pemeriksaan batal karena Rachel Vennya absen.
"Diundur ya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi detikcom, Senin (25/10/2021).
Argo mengaku pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh pihak Rachel Vennya. Kepada polisi, selebgram itu mengaku ada kegiatan lain hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan. Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa," ungkap Argo.
Diundur Besok
Pemeriksaan kepada Rachel Vennya soal pelat 'RFS' bakal dilakukan pada Selasa (26/10) besok. Rachel Vennya bakal diperiksa pukul 10.00 WIB di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi diundur hari Selasa (26/10). Jadwalnya sesuai dengan surat panggilan," ucap Argo.
Penggunaan pelat kendaraan B-139-RFS yang digunakan Rachel Vennya di mobil Vellfire warna hitam miliknya menuai polemik. Hasil pemeriksaan, pelat 'RFS' tersebut tidak sesuai peruntukan.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomer biasa karena itu tiga angka," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).
"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tambahnya.
Terancam Ditilang
Sambodo menyebutkan penyidik akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu atau Rachel Vennya memakai pelat bodong akan ditelisik lebih lanjut.
"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," bebernya.
Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang menantinya.
"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," pungkas Sambodo.
(ygs/mea)