Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, didakwa memperkaya diri senilai USD 198.340. Sholihah disebut jaksa telah merekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014.
"Terdakwa bersama Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Budi Tjahjono melakukan atau turut serta melakukan yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014," kata jaksa KPK M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10/2021).
Atas kegiatan fiktif itu, jaksa mengatakan negara telah merugi Rp 7,5 miliar. Selain itu, Sholihah disebut jaksa memperkaya diri dan orang lain dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya:
1. Memperkaya terdakwa Solihah sejumlah USD 198 340,85;
2. Memperkaya orang lain yaitu Budi Tjahjono sebesar USD 462.795,31;
3. Supomo Hidjazie sebesar USD 136,96.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar USD 766.955,97 atau setara dengan Rp 7.584.102.194,51 (miliar)," ungkap jaksa.
Kasus ini berawal ketika Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Budi Tjahjono bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono dalam rangka PT Jasindo tetap sebagai leader konsorsium asuransi oil dan gas di BPMIGAS karena Budi Tjahjono mendapat informasi akan terjadi perubahan Renewal For Proposal (RFP) dalam pengadaan penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 yang akan membahayakan posisi PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium. Kemudian, Budi menyanggupi itu.
Selanjutnya Budi mengadakan rapat direksi yang dihadiri oleh Solihah, Direktur Operasi Ritel Soeranto dan Eddy Sudarsono selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri. Dalam rapat tersebut disepakati adanya pemberian fee kepada pihak BPMIGAS serta biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium.
"Dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi PT Asuransi Jasindo dan disepakati Supomo Hidjazie yang ditunjuk untuk menggantikan Kiagus Emil Fahmy Cornain/KM Iman Tauhid Khan sebagai agen fiktif periode sebelumnya," ucap jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Hal itu disepakati Solihah. Solihah juga diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Jasindo kepada agen asuransi yakni Supomo Hidjazie. Selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada pihak BP Migas dan keperluan-keperluan operasional lainnya sesuai dengan perintah Budi Tjahjono.
Singkat cerita, pada 20 Januari 2012, panitia pengadaan dari BPMIGAS mengumumkan pengadaan penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS dan penutupan asuransi aset industri, sumur dan aset LNG BPMIGAS-KKKS tahun 2012-2014. Hasilnya, 21 Februari 2012 BP Migas benar menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium sebagaimana kesepakatan awal.
"Selanjutnya berdasarkan perintah dari Budi Tjahjono sebagaimana kegiatan penutupan asuransi periode sebelumnya (2009-2012), maka Divisi Underwriting Oil & Gas memberikan kode sumber akuisisi '200' pada nomor polis yang diterbitkan sehingga secara administrasi keuangan polis tersebut seolah-olah diperoleh atas peran Supmo Hidjazie selaku agen, padahal pada kenyataannya untuk menjadi leader konsorsium dalam pengadaan penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 di BPMIGAS tersebut adalah atas usaha dari PT Asuransi Jasindo sendiri," tutur jaksa.
Karena PT Jasindo kembali menjadi leader, Budi Tjahjono kemudian memberikan komisi agen ke Supomo secara bertahap, fee itu hanya pura-pura sama seperti Budi menunjuk Supomo seolah-lah menjadi agen padahal tidak. Saat fee agen semuanya terkumpul, jaksa menyebut Solihah meminta Supomo mengembalikan fee USD 661.136,20 secara bertahap, sedangkan sisanya USD 136,96 masih berada di rekening Supomo.
"Bahwa dari total uang penerimaan komisi kegiatan fiktif agen Supomo Hidjazieyang dikumpulkan oleh terdakwa sebesar USD 661.136,20, dimana 70% dari uang tersebut atau setidak-tidaknya sebesar USD 462.795,34 diberikan kepada Budi Tjahjono sedangkan sisanya sebesar 30% atau setidak-tidaknya sebesar USD 198,340.86 atas perintah Budi Tjahjono tetap dikuasai oleh Terdakwa," sebut jaksa.
Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) Juga Didakwa Komisi Fiktif
Selain Solihah, jaksa KPK juga mendakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Dia didakwa memperkaya diri Rp 1,3 miliar. Hal ini berkaitan dengan komisi fiktif agen asuransi KM Iman Tauhid Khan pada 2010-2012.
"Terdakwa merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM IMAN TAUHID KHAN pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012," kata jaksa.
Jaksa mengatakan dia telah memperkaya diri sebesar Rp 1,3 miliar dan memperkaya Budi Tjahjono Rp 6 miliar. Atas perbuatannya, negara telah merugi Rp 8,4 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sejumlah Rp 1.330.668.513,27 (miliar) dan memperkaya orang lain yaitu Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8.469.842.248,16 (miliar)," tegas jaksa KPK.
Atas dasar itu, Solihah dan Kiagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.