Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono. Alhasil, Budi tetap harus meringkuk di LP Sukamiskin untuk 7 tahun lamanya karena korupsi premi fiktif.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat PK sebagaimana dilansir website MA, Jumat (23/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Sofyan Sitompul dan Abdul Latief. Dalam perkara nomor 166 PK/Pid.Sus/2021, duduk sebagai panitra pengganti Wiryatmo Lukitp Totok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dolar AS.
Budi memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.340 dolar AS. Juga memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dolar AS.
Bagaimana modusnya?
Keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.
Adapun PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar.
Atas hal itu, Budi dituntut KPK selama 9 tahun penjara. Pada 10 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Budi Tjahjono selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat ini, KPK menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi komisi fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka, SLH (Solihah) pensiunan BUMN atau Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008 sampai dengan September 2016," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Lihat juga video 'KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo':