Eks Ketua Koperasi di Pandeglang Didakwa Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,6 M

Eks Ketua Koperasi di Pandeglang Didakwa Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,6 M

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 31 Mei 2025 14:51 WIB
Eks Ketua Koperasi di Pandeglang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pandeglang Tipikor Serang. Dok istimewa).
Eks Ketua Koperasi di Pandeglang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Endang Suhendar, didakwa melakukan tindak korupsi dalam perkara kredit fiktif. Endang dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar.

"Terdakwa Endang dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan, Sabtu (31/5/2025).

Wildan mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang. Wildan menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa menjadi ketua koperasi melakukan peminjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun terdakwa Endang mengalami kesulitan pembayaran karena kurangnya penerimaan yang diterima koperasi. Endang kemudian meminta dilakukan restrukturisasi penambahan jangka panjang pembayaran utang, dan pihak bank menyetujui. Namun sampai dengan masa restrukturisasi habis, utang belum juga terbayar.

"Sampai berakhirnya masa restrukturisasi kredit tanggal 23 Juni 2024, KPRI Pedoman tidak mampu membayar keseluruhan plafon pinjaman sebesar Rp 2,3 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian restrukturisasi kredit tersebut," kata Wildan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, kegagalan pembayaran tersebut juga karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam, dan me-markup jumlah uang pinjaman. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

"Saldo nilai kerugian negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai saldo Rp 1,6 miliar," kata pungkas Wildan.

Tonton juga "28 Saksi Diperiksa di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Ada Stafsus Nadiem" di sini:

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads