Eks Direktur Jasindo Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Komisi Fiktif

ADVERTISEMENT

Eks Direktur Jasindo Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Komisi Fiktif

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 15:11 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK telah melengkapi berkas perkara mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah (SLH) di kasus dugaan korupsi komisi fiktif. Solihah serta tersangka swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan segera disidang.

"Tim penyidik, Kamis (16/9/2021) telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka SLH (Solihah) dan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Ali mengatakan penahanan sudah menjadi wewenang tim JPU. Solihah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Kiagus Emil di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut tim JPU akan segera menyusun dakwaan dalam 14 hari ke depan. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT