'Tak ada kebohongan yang sempurna', agaknya ucapan ini tengah direnungkan Aulia Rafiqi, pemuda 23 tahun asal Bogor yang kini berstatus tersangka buntut laporan palsu soal pembegalan. Aulia pun kini mendekam di tahanan.
Semua bermula ketika Aulia berkisah pada Rabu, 6 Oktober dini hari hendak pulang ke Bekasi usai berkunjung ke rumah saudaranya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam perjalanan melintas di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jakarta Timur, Aulia mengaku dicegat komplotan begal.
"Saya belum hafal daerah ya, soalnya kan saya domisili Bogor, jadi saya masih gunain Google Maps. Nah jadi saya bawa kendaraan pelan-pelan terusnya di BKT saya diapit sama motor," kata Aulia kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia mengaku dipepet 5 pelaku yang berboncengan 3 motor. Para pelaku disebut memaksanya menepikan motornya. Setelahnya Aulia mengaku ditodong celurit dan dibawa berkeliling dengan motor oleh para pelaku.
Di suatu lokasi, lanjut Aulia, para pelaku mengancamnya memberikan nomor telepon saudaranya. Para pelaku lantas menghubungi dan mengaku sebagai polisi kepada saudara Aulia.
"Nah dia teleponlah salah satu keponakan saya. 'Ini saudara kamu ditangkap karena narkoba, tolong siapin uang Rp 5 juta kalau nggak ini perkara akan berlanjut'," ucapnya.
Namun pemerasan yang direkayasa itu tidak kejadian. Aulia pun mengaku disetrum dan dipukuli para pelaku. Motornya juga diakuinya diambil oleh para pelaku.
Uang habis, kendaraan pun tak ada. Di pagi buta itu, Aulia melanjutkan perjalanan pulang ke rumah saudaranya di Bekasi dengan menebeng kendaraan warga yang melintas.
"Saya kan nggak ada kendaraan, nebeng-nebeng orang, terus nyambung-nyambung minta tolong aja," ujar Aulia.
Namun pemuda yang bekerja sebagai sales marketing kartu kredit ini hanya mendapatkan tebengan sampai Jalan Raya Narogong, Bekasi. Dari situ, dia melanjutkan perjalanan ke rumah kakaknya dengan berjalan kaki.
Aulia tidak mencoba meminta tolong diantar oleh ojek online. Dia khawatir setiba di rumah tidak bisa membayar ojek online.
"Soalnya kan kakak saya belum tahu kejadiannya, nah dia suka berangkat jam 05.30 WIB sampai jam 05.00 WIB, jadi takutnya saya sampai ke rumah nggak keburu juga nggak ketemu (jadinya) nggak bayar juga nggak enak," kata Aulia.
Aulia pun melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun semua kisah itu ternyata bohong belaka. Lho?
Simak Video: Pengakuan Pemuda Disetrum Begal di BKT yang Ternyata Korban Open BO
Polisi yang menerima laporan Aulia bergerak menelusuri kejadian ini. Namun ternyata diketahui Aulia berdusta.
Hasil pemeriksaan pelapor dan penyelidikan di lokasi yang telah dilakukan, terungkap Aulia memberikan keterangan palsu. Dari video yang diterima detikcom, Aulia mengaku laporannya palsu.
"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax," kata Aulia dalam keterangan video yang diterima detikcom, Sabtu (9/10).
Aulia kemudian menjelaskan kronologi awal dari laporannya tersebut. Dia menyebut saat itu awalnya melakukan open booking online (BO) seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Namun kedua pihak kemudian berseteru karena adanya ketidaksesuaian tarif.
"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View, Bekasi, lantai 9. Kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan," terang Aulia.
Dari cekcok tersebut, muncul teman-teman dari pihak perempuan. Telepon seluler (ponsel) dan uang Aulia lalu diambil oleh para pelaku.
"Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," jelas Aulia.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada Kepolisian Republik Indonesia," tambahnya.
Berikut pengakuan lengkap Aulia:
Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks.
Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9 dan kemudian terjadi cekcok, karena tidak sesuai kesepakatan, akhirnya, handphone dan motor saya diambil oleh teman-teman rombongan tersebut.
Saya memohon maaf yang sebesar besarnya atas kebohongan saya kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Aulia pun kini harus berurusan dengan hukum. Kenapa?
Buntut kebohongannya terbongkar, Aulia dijerat sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjerat Aulia dengan sangkaan pelaporan palsu.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Erwin kepada detikcom, Minggu (10/10).
Aulia kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Aulia dijerat Pasal 242 dan Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu.
"Sudah ditahan. Dugaan memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu," ujar Erwin.
Berikut bunyi Pasal 220 dan Pasal 242 KUHP:
Pasal 220: Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 242: Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.