Pernikahan pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar disoal sejumlah pihak. Lesti Kejora dan Rizky Billar dituding melakukan pembohongan publik atas pernikahan tersebut.
Adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur yang mewakili pelapor Mila Machfudah yang menyoal pernikahan Lesti dan Billar itu. Setelah pelaporannya di Polda Jawa Timur ditolak, KPI Jatim ke Jakarta untuk mengadukan Lesti dan Billar.
Seolah tak gentar, KPI Jatim akhirnya mengadukan Lesti dan Rizky ke Polda Metro Jaya. Pelapor mengadukan keduanya atas dugaan pembohongan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serahkan Video Bukti Aduan
Sebagai informasi, pelaporan KPI Jatim di Polda Metro Jaya ini hanya dicatatkan sebagai aduan. Dalam aduan itu, KPI Jatim menyerahkan bukti berupa video pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.
"Bukti yang diserahi itu satu (cuplikan video) acara yang diunggah oleh dua stasiun TV. Kedua, terkait fatwa MUI dan video audio visual acara yang di-share," kata Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur Edhy Prasetyo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).
Menyoal Pencatatan Pernikahan di KUA
Edhy mengatakan mereka tidak mempermasalahkan nikah siri antara Lesti Kejora dan Rizky Billar. Yang dipermasalahkan adalah terkait teknis pencatatan pernikahan keduanya di KUA.
"Pencatatan pernikahannya dan di situ diduga ada kebohongan. Kalau yang haters kan sebut ada kebohongan, nah seyogianya Leslar sebagai public figure sampaikan permohonan maafnya atau minta pendapat ke MUI, PBNU, atau Muhammadiyah," jelas Edhy.
"Bentuk edukasi untuk publik supaya tidak gaduh terhadap pernikahan siri ini. Kalau secara nikah siri kami tidak permasalahkan, sah kok secara agama," sambungnya.
Simak di halaman selanjutnya, KPI Jatim tuntut Leslar minta maaf
Tuntut Leslar Minta Maaf
Edhy mengatakan pihaknya melihat terdapat kebohongan terkait status pernikahan mereka.
"Cuma kenapa dia tidak melalui isbat berarti kalau dia menyampaikan ke KUA berarti kan pernikahan saat ini nanti kehamilan ini nanti nasabnya ke siapa? Tapi kalau pernikahan siri lalu didaftarkan ke PN Agama dapat putusan juga selesai," kata Edhy.
Kemudian, Edhy mengaku bakal terus mengikuti prosedur dari pihak kepolisian. Jika tidak ada penyampaian permintaan maaf ke publik, pihaknya akan melanjutkan kasus ini untuk membuat laporan.
"Kalau ada permintaan maaf clear kok, udah beres dan suasana nggak gaduh lagi antara haters dan fans," tutupnya.
Sebelumnya, aduan Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur ke Polda Jawa Timur ditolak.
Laporan KPI Jatim Ditolak Polda Jatim
Mila Machfudah dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim semula melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Jatim. Namun laporan tersebut ditolak. Pelapor diarahkan melakukan laporan ke Polda Metro Jaya atau Polres Tangerang.
"Setelah kami konsultasi. Kami diarahkan ke Polda Metro atau ke Polres Tangerang. Karena locusnya di sana," beber ketua KPI Jatim Edi Prastyo kepada detikcom di Mapolda Jatim, Jumat (1/10/2021).
Edi mengatakan locus atau lokasi di Tangerang yang dimaksud karena Rizky Billar dan Lesti Kejora memberikan keterangan di KUA setempat. Namun keterangan yang diberikan ternyata palsu sebab mereka sudah nikah siri.
"Karena dalam hal ini Leslar ini kan memberi keterangan palsu di KUA sana. Terkait keterangan status pernikahannya yang lajang dan perawan. Padahal beliaunya kan sudah pernah melakukan pernikahan," jelas Edi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Meski laporannya diarahkan ke Polda Metro Jaya atau Polres Tangerang, Edi mengaku tetap akan melaporkannya. Hal itu sesuai dengan surat kuasa yang diterimanya dari Mila selaku pelapor.
"Berdasarkan surat kuasa yang saya terima dari Bu Mila kita akan kawal terus dan tetap ditindaklanjuti," tandas Edi.
Alasan Kekeh Laporkan Leslar
Setelah laporan di Polda Jatim ditolak, KPI Jatim merencanakan melaporkan Lesti dan Billar ke Polda Metro. Ada beberapa alasan yang diungkap KPI Jatim soal kenapa kekeh melaporkan pasangan tersebut.
"Pada dasarnya gini... klien kami ingin adanya kepastian hukum di mata publik. Beliau beranggapan ini mencampurkan hukum syariat dan hukum negara," kata pengacara pelapor Mila Machmudah, Edi Prastio, kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).
Edi mengatakan laporan kliennya kepada pasangan suami-istri tersebut sebagai edukasi. Lewat laporannya itu dia berharap tidak ada lagi publik figur yang mengikuti tindakan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Tujuan dari klien kami yaitu sebagai bentuk edukasi ke masyarakat. Bahwa jangan campuradukkan syariat agama dengan hukum negara. Kalau mau gunakan hukum syariat cukup pernikahan ini diisbatkan lalu dicatatkan ke KUA," terang Edi.
Dia pun menegaskan kliennya tidak ada memiliki niatan untuk memenjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Edi menyatakan pihaknya pun masih membuka ruang mediasi kepada pihak yang bakal dilaporkannya tersebut.
Menurutnya, jika kedua pasangan itu melakukan permintaan maaf di publik, pihaknya pun bakal mempertimbangkan untuk mengurungkan melanjutkan kasus ini di polisi.
"Kalau kami bentuknya edukasi. Kami tidak ada kontak dengan mereka (Rizky Billar dan LestiKejora). Setelah itu, kan ada namanya restorative justice. Kita kan tujuannya bukan untuk memenjarakan Lesti-Billar, cuman biar ada kepastian hukum jangan sampai ditiru oleh publik figur lain ya," katanya.