Kasus Penganiayaan Kombes Widodo ke Anaknya Ternyata Sudah Disidangkan

ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan Kombes Widodo ke Anaknya Ternyata Sudah Disidangkan

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 14:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Kasus penganiayaan terhadap anak, Kombes Rachmat Widodo, ternyata telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sementara kasus anaknya Aurellia Renatha dan keponakannya berinisial H, yang juga jadi tersangka dalam kasus KDRT, belum disidangkan.

"Terkait yang ini untuk bapaknya sudah disidangkan dan untuk dua anaknya belum tahap II," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), M Sofyan Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut persidangan Kombes Rachmat ternyata telah berlangsung di PN Jakut. Saat ini sidang Kombes Rachmat telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk bapaknya sidang Pengadilan Jakut, sudah tahap pemeriksaan saksi," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan mengatakan Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu sebelum anaknya jadi tersangka. Kombes Rachmat Widodo menjadi tersangka kasus KDRT dan penganiayaan.

"Pasal KDRT, sama Pasal 351, Pasal 352," kata Guruh, saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Guruh menjelaskan Kombes Rachmat Widodo dan anaknya sama-sama lapor di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi memproses laporan Aurellia dan juga Rachmat Widodo.


Anak dan Keponakan Rachmat Widodo Jadi Tersangka

Setelah sekian lama, kasus ini viral kembali dan mencuat di media sosial setelah Aurellia memposting foto dirinya memegang surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara. Dalam surat panggilan itu tertera, Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka kasus KDRT.

Kombes Guruh membenarkan status tersangka Aurellia Renatha. Aurellia Renatha sama-sama dijerat KDRT dan penganiayaan.

"Semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor A itu seperti itu (jeratan pasalnya)," kata Guruh.

Saat ini laporan Kombes Rachmat Widodo terkait anaknya masih berproses. Aurellia diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka A dan H masih berproses," imbuhnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT