Aurellia Tak Sangka Jadi Tersangka Gegara Gigit Ayahnya, Kombes Rachmat

Aurellia Tak Sangka Jadi Tersangka Gegara Gigit Ayahnya, Kombes Rachmat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 10:44 WIB
Jakarta -

Perseteruan Aurellia Renatha dengan ayahnya Kombes Rachmat Widodo berbuntut saling lapor polisi. Setahun berlalu, Aurellia Renatha turut jadi tersangka atas laporan sang ayah.

Untuk diketahui, Kombes Rachmat Widodo telah lebih dahulu jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Aurellia Renatha. Aurellia Renatha tidak menyangka dirinya jadi tersangka atas kasus tersebut.

"Nggak nyangka banget, terlepas itu dari ayah saya atau bukan," ujar Aurellia saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (8/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aurellia, dirinya dalam kasus ini adalah korban. Posisi Aurellia saat berseteru dengan sang ayah adalah sebuah bentuk membela diri.

"Tapi kan di sini saya murni nggak melakukan kriminal apa pun dan saya juga melihat banyak kejanggalan," kata Aurellia.

ADVERTISEMENT

"Saya yang jadi korban (malah) jadi tersangka, kan itu sudah janggal dan saya membela diri. Saya jadi tersangka itu gara-gara luka gigitan," jelas Aurellia.


Sudah Diperiksa sebagai Tersangka

Aurellia mengungkapkan dirinya mengetahui penetapan status tersangka itu sekitar akhir Agustus 2021. Aurellia mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumah ibunda.

Kasus ini sendiri mencuat pada Juli 2020. Untuk diketahui, Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

"Aku tahu aku tersangka itu dari akhir Agustus." kata Aurellia, Kamis (7/10/2021).

Aurellia kemudian memenuhi panggilan tersebut. Ia diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara pada 7 September 2021.

"Aku BAP sebagai tersangka di awal September," katanya.

Aurellia sendiri memposting foto dirinya sedang memegang surat panggilan sebagai tersangka di akun media sosialnya. Aurellia tidak berniat membuat gaduh akan postingannya itu.

Namun ia berusaha mencari keadilan atas apa yang dialaminya. Sebab, ketika itu, Aurellia sedang membela diri dan sepupunya, H, atas penganiayaan sang ayah.

"Aku sebetulnya tidak mau rame, cuma makin ke sini makin ada satu dan lain hal, yang akhirnya membuat aku berpikir 'ya udah deh mending orang sekalian tahu aja bahwa aku ini korban tapi malah aku yang jadi tersangka'," tuturnya.

Aurellia mengaku akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya kini. Ia berharap ada keadilan untuk dirinya.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Aurellia dan Sepupu Tersangka

Selain Aurellia, polisi menetapkan H, sepupu Aurellia yang juga merupakan keponakan Kombes Rachmat Widodo, sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka atas tuduhan KDRT dan penganiayaan.

"Kalau A sama H ini kan masih proses melengkapi. Sementara kita periksa yang KDRT tadi, Pasal 351 sama Pasal 352 itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Guruh mengatakan perkara dengan terlapor Aurellia dan H ini masih dalam proses lebih lanjut. Polisi telah mengirimkan berkas keduanya ke kejaksaan.

"Kemudian untuk terlapornya A (Aurellia) sama H sudah dalam proses sudah kita kirim ke kejaksaan," katanya.

Hanya, Kombes Guruh belum membeberkan lebih lanjut terkait berkas perkara keduanya itu.


Kombes Rachmat Widodo Lebih Dulu Tersangka

Sementara itu, Kombes Guruh Arif menjelaskan terkait kasus Kombes Rachmat Widodo soal penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Aurellia curhat di media sosial. Pihak Aurellia melaporkan Kombes Rachmat Widodo lebih dahulu ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan itu.

"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.

Guruh menjelaskan kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.

"Sudah P-21, tahap dua. Tahap dua sama kejaksaan sudah dinyatakan berkasnya lengkap untuk proses lebih lanjut. Kalau A (Aurellia) sama H (sepupu Aurellia) ini kan masih proses melengkapi," tambahnya.

detikcom telah menghubungi Kombes Rachmat Widodo untuk meminta konfirmasi. Namun, Kombes Rachmat belum bersedia memberikan penjelasan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads