Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara terkait adanya saksi sidang bernama Yulmanizar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Ghufron mengatakan, jika pernyataan saksi benar dan membantu proses hukum, saksi akan dilindungi KPK hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron menjelaskan seorang saksi memang wajib memberikan keterangan yang jujur. Hal itu berdasarkan yang dialami saksi atau didengar dan dilihat secara langsung.
"Pertama begini, setiap saksi memiliki dua aspek memang, dia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangannya. Tentu keterangan yang disampaikan adalah apa yang ia alami, ia dengar, atau lihat secara langsung," kata Ghufron.
Selanjutnya, Ghufron menyebut saksi tentu akan dilindungi secara hukum bila memang dapat memberikan keterangan yang jujur atau benar.
"Tapi tentu kemudian setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK," ujarnya.
(lir/lir)