Haji Isam Polisikan Saksi, Pimpinan KPK Bicara Perlindungan LPSK

Haji Isam Polisikan Saksi, Pimpinan KPK Bicara Perlindungan LPSK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 13:52 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Nurul Ghufron (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara terkait adanya saksi sidang bernama Yulmanizar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Ghufron mengatakan, jika pernyataan saksi benar dan membantu proses hukum, saksi akan dilindungi KPK hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Ghufron menjelaskan seorang saksi memang wajib memberikan keterangan yang jujur. Hal itu berdasarkan yang dialami saksi atau didengar dan dilihat secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama begini, setiap saksi memiliki dua aspek memang, dia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangannya. Tentu keterangan yang disampaikan adalah apa yang ia alami, ia dengar, atau lihat secara langsung," kata Ghufron.

Selanjutnya, Ghufron menyebut saksi tentu akan dilindungi secara hukum bila memang dapat memberikan keterangan yang jujur atau benar.

ADVERTISEMENT

"Tapi tentu kemudian setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK," ujarnya.

Sebelumnya, Haji Isam disebut 'main mata' dengan mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak terkait pajak perusahaannya, yakni PT Jhonlin Baratama (PT JB) oleh saksi di persidangan atas nama Yulmanizar, yang merupakan mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Haji Isam resmi melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri hari ini.

"Betul (Haji Isam melaporkan Yulmanizar)," ujar pengacara Haji Isam, Junaidi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10).

Laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada Rabu 6 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Adapun terlapor dalam LP itu ialah Yulmanizar. Yulmanizar dilaporkan Haji Isam karena diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00-21.30 WIB di Jl Bungur Besar Raya No. 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads