Jakarta - Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang dari judi online (judol). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Foto
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) sehingga dibongkar 21 situs judol.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631.
Barang bukti berupa mobil SUV BMW X6 dan mobil listrik Wuling AirEv ditampilkan dalam jumpa pers.
Selain kelima tersangka, penyidik juga memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).











































