Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap

Foto

Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 07 Jan 2026 18:00 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang dari judi online (judol). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) sehingga dibongkar 21 situs judol.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti berupa mobil SUV BMW X6 dan mobil listrik Wuling AirEv ditampilkan dalam jumpa pers.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kelima tersangka, penyidik juga memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judol, 5 Tersangka Ditangkap


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads