Jakarta -
KPK khawatir saksi yang dilaporkan oleh Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Bareskrim tidak berani mengungkap atau memberikan kesaksian. Pengacara Haji Isam mengatakan laporan dilakukan hanya untuk melindungi kliennya dari tuduhan tak benar.
"Klien kami hanya melindungi hak hukumnya dari tuduhan tidak benar," ujar pengacara Haji Isam Junaidi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Junaidi mempersilakan saksi untuk berbicara kebenaran sesuai dengan kejadian yang dialami. Menurutnya bersaksi tidak boleh berbicara hal yang tidak sesuai kenyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan saksi bicara kebenaran atas kejadian sesuai apa yang dia dengar langsung, lihat langsung dan alami sendiri. Bersaksi adalah untuk mengungkapkan kebenaran, tidak berarti boleh bicara yang tidak sesuai dengan kejadian," tuturnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak berupaya untuk menekan saksi. Dia menegaskan pelaporan dilakukan hanya untuk melindungi hak hukum Haji Isam.
"Kami tidak dalam kapasitas untuk menekan. Betul hanya untuk melindungi hak hukum," ujarnya.
KPK Khawatir
Diketahui Haji Isam, yang dikenal sebagai crazy rich dari Kalimantan Selatan (Kalsel), mengadukan saksi di persidangan perkara suap terkait pajak yang ditangani KPK ke Bareskrim Polri. KPK meminta agar proses persidangan dihormati.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," imbuhnya.
Ali menyebutkan bahwa kesaksian seorang saksi tidak berdiri sendiri. Nantinya kesaksian itu akan dicocokkan kebenarannya sebelum menjadi fakta hukum.
"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," kata Ali.
"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum. Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.
Serangan ke Haji Isam
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Oktober 2021 seorang saksi atas nama Yulmanizar dihadirkan jaksa KPK. Dia merupakan mantan tim pemeriksa pajak yang di dalam dakwaan berkaitan dengan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang disebut menerima suap, salah satunya terkait urusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar saat itu dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang. Berikut ini isi BAP Nomor 41 itu:
Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.
Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia membenarkan perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.
Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak, termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini