Umur Pendek Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata Sanur-Kuta Bali

Umur Pendek Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata Sanur-Kuta Bali

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 12:17 WIB
Anggota Polisi dan Dishub mengatur arus lalu-lintas di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak kepolisian menerapkan kebijakan ganjil-genap pada ruas jalan obyek wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Akan tetapi kebijakan yang ditetapkan 25 September lalu, kita sudah dibatalkan karena alasan efektivitas.

Berikut ini perjalanan kebijakan ganjil-genap yang berumur pendek di Bali itu:

Dimulai 25 September

Penerapan sistem pengaturan kendaraan ganjil-genap di jalur objek wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dimulai pada 25 September. Penerapannya dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan tanggal 25 (dimulai) karena itu harus ada sosialisasi, kemudian juga harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (20/9/2021).

"Jadi (pengaturan ganjil-genap ini) bukan hanya kehendak dari petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur. Nanti kalau surat edaran sudah keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi dulu," terang Putu Jayan.

ADVERTISEMENT

Penerapan sistem ganjil-genap, kata Putu Jayan, juga merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Kebijakan ini kemudian disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Di Bali, sistem pengaturan lalu lintas ini baru uji coba untuk diterapkan di wilayah Kuta dan Sanur.

Kapolda menegaskan, penerapan ganjil-genap prinsipnya diterapkan kepada orang yang melintas tempat tersebut. Karena itu, kebijakan ganjil-genap tidak hanya bagi mereka yang berwisata, tapi juga orang yang berkegiatan lainnya.

"Karena memang aturannya penggal jalan ini diberlakukan untuk ganjil-genap, dia (pengguna jalan) harus mematuhi. Untuk jamnya tertentu, jadi kita tidak menyusahkan masyarakat. Jadi kita prinsipnya mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib," kata dia.

Menurut Kapolda, sejak objek wisata dibuka sudah mulai ada masyarakat yang beraktivitas untuk liburan. Namun hanya diisi oleh wisatawan lokal.

"Di Kuta sudah ada keramaian dan mudah-mudahan nanti penerapan protokol kesehatan ketat untuk tetap patuh datang ke tempat pariwisata prokes. Dan kita juga imbau kepada para pengelolanya memasang barcode untuk PeduliLindungi. Jadi sama-sama kita mengetahui orang yang keluar masuk itu aman. Tidak terjangkit COVID-19," jelas Putu Jayan.

Diterapkan Akhir Pekan-Hari Libur

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menerangkan, pengaturan ganjil-genap dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, hari libur nasional serta hari libur fakultatif daerah. Pengaturan ini dilaksanakan pada pukul 06.30 Wita sampai 09.30 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

"Aturan ganjil-genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/9).

"Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada pelat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk. Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta," imbuh Samsi.

Aturan ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi dengan plat dasar hitam dan tulisan putih, baik roda empat maupun roda dua. Hal ini berlaku di semua jalan akses ke Pantai Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta.

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Satgas Gotong Royong, Polda Bali; Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Badung; BPBD, serta Satpol PP Provinsi Bali, Denpasar, dan Badung.

Samsi mengatakan kebijakan ganjil-genap merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya," jelas Samsi.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat penerapan sistem ganjil-genap di Sanur dan Kuta. Kendaraan tersebut ialah yang dipakai untuk operasional karyawan untuk menjemput tamu VIP serta jenis angkutan online yang membawa makanan.

Untuk meminimalisasi pelanggaran, pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Dilakukan pada 9 Ruas Jalan

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin menjelaskan, terdapat beberapa titik ruas jalan dalam kebijakan ganjil-genap ini. Pada DTW Sanur yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, jalan akses Pantai Sanur, jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, dan jalan akses Pantai Mertasari.

Sementara untuk penyekatan menuju Pantai Kuta dilakukan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari.

"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat," tegas Rentin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).

Sementara itu, Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Firman Nainggolan menjelaskan, kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi, baik roda empat maupun roda dua maupun dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

"Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya," kata dia.

"Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik," tambahnya.

Firman menjelaskan, penerapan sistem ganjil-genap bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia/orang menuju pantai yang menimbulkan keramaian. Ia berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari semua pihak.

"Hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua lokasi penerapan sistem ganjil-genap ini," harapnya.

"Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran COVID-19 selain tujuh kabupaten lainnya di Provinsi Bali sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk. Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes," tegasnya.

Ditolak Warga Desa Adat Kuta

Warga Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, meminta rencana penerapan ganjil-genap dibatalkan. Sebab, rencana tersebut telah membuat masyarakat resah, terlebih obyek wisata Pantai Kuta baru dibuka.

"Kalau bisa dikaji ulang, kalau perlu ya dibatalkan, biar tidak ada keresahan, kita selama dua tahun ini pikiran masyarakat sudah buntu sekali, belum lagi tentang ekonomi masyarakat sudah tidak bisa makan," kata Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, kepada wartawan, Rabu (22/9).

Wasista mengatakan saat ini masyarakat Desa Adat Kuta masih trauma. Sebab, baru saja objek wisata Pantai Kuta dibuka, tetapi sudah ada kebijakan ganjil-genap.

Ia pun mempertanyakan, alasan adanya kebijakan ganjil-genap tersebut. Sebab, jika alasannya karena kemacetan, hingga saat ini kawasan Kuta masih sepi.

"Apa pertimbangannya yang mengambil kebijakan, apakah karena macet, atau membatasi pengunjung ke pantai. Kalau membatasi pengunjung ke pantai, kan kita sudah punya aplikasi QR barcode PeduliLindungi," terang Wasista.

"Jadi satu pintu itu kapasitasnya 1.000, kalau lebih dari 1.000 kan dia akan menolak, tidak bisa masuk. Sedangkan Pantai Kuta itu kan bentangannya 4 km, kan sangat luas sekali, panjang. Itu lumayan banyak, itu kalau 50% saja, itu banyak sekali. 50% itu bisa menampung 10 ribuan. Jadi apa pertimbangannya kebijakan itu, masyarakat kita sampai ramai, bahkan hampir ribut," jelasnya.

Wasista menilai, jika kebijakan itu diterapkan, ada kemungkinan wisatawan bakal lari dari Kuta. Jika hal itu terjadi, semakin memberatkan situasi masyarakat, terlebih warga di sana sudah hampir dua tahun sepi dari wisatawan.

"Sekarang baru saja dibuka, baru dapat rezeki 1.000 rupiah, sekarang ada kebijakan itu. Kalau bisa dikaji ulang, dibatalkan lah, belum mendesak juga," terangnya.

Tak Ada Sanksi Pelanggar Saat Uji Coba

Petugas gabungan tidak memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar pemberlakuan sistem lalulintas ganjil-genap hari pertama pada objek wisata di Bali. Aparat masih mengedepankan sosialisasi kepada warga saat uji coba pada 25 September lalu.

"Hari ini tidak ada penindakan, hanya kita beri tahu bahwa hari ini sudah berlaku ganjil-genap agar (masyarakat) mulai memperhitungkan. Jadi sebetulnya nanti sudah berlaku ditetapkan untuk pelaksanaan yang betul ya dibalik-kanankan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta kepada wartawan, Sabtu (25/9).

"Kita mau ini dulu sosialisasi, edukasi untuk melihat seperti apa kesiapan masyarakat dan kemudian nanti kita akan lakukan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan lapangan," tambah Samsi.

Samsi menegaskan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kurang lebih selama seminggu ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi guna perbaikan ke depannya.

"Rencananya minggu ini (dilakukan sosialisasi) dan kita akan evaluasi. Nah minggu depan kita akan berlakukan kembali berdasarkan hasil evaluasi," jelasnya.

Dibatalkan karena Tak Efektif

Kebijakan ganjil-genap di ruas jalan objek wisata Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta Kabupaten Badung, Bali, dibatalkan. Kebijakan itu dibatalkan karena dinilai tidak efektif.

"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan ganjil-genap itu tidak efektif," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam rekaman audio yang diterima detikcom dari Humas Pemprov Bali, Rabu (6/10).

Karena hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut tidak efektif, Koster mengaku langsung berkoordinasi dengan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. Koster meminta Putu Jayan untuk mencabut kebijakan tersebut.

Kebijakan ganjil-genap awalnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak kepolisian mulai uji coba pada 25 September 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali.

Namun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 itu resmi dicabut setelah Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19 dalam tatanan era baru di Provinsi Bali.

"Jadi dengan diberlakukannya surat edaran yang baru ini, maka Surat Edaran Nomor 16 (Tahun 2021) yang mengatur tentang kebijakan ganjil-genap itu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," tegas Koster.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads