Petugas gabungan belum memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil-genap (Gage) hari pertama pada obyek wisata di Bali. Aparat masih mengedapankan sosialisasi kepada warga.
"Hari ini tidak ada penindakan, hanya kita beritahu bahwa hari ini sudah berlaku ganjil-genap agar (masyarakat) mulai memperhitungkan. Jadi sebetulnya nanti sudah berlaku ditetapkan untuk pelaksanaan yang betul ya dibalik-kanankan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
"Kita mau ini dulu sosialisasi, edukasi untuk melihat seperti apa kesiapan masyarakat dan kemudian nanti kita akan lakukan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan lapangan," tambah Samsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsi menegaskan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kurang lebih selama seminggu ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi guna perbaikan ke depannya.
"Rencananya minggu ini (dilakukan sosialisasi) dan kita akan evaluasi. Nah minggu depan kita akan berlakukan kembali berdasarkan hasil evaluasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pembatasan arus lalulintas dengan ganjil-genap pada jalan menuju Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Pemberlakuan sistem ganjil-genap ini dimulai hari ini, 25 September 2021.
Samsi menjelaskan, dasar diberlakukannya sistem ganjil-genap di Bali yakni karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hingga saat ini, Bali masih memberlakukan PPKM level 3 sehingga obyek wisata boleh dibuka namun dengan pembatasan.
"Yang mendasari adalah PPKM. Ini situasi PPKM sebenarnya tidak boleh buka jor-joran. Jadi kita buka artinya mengusahakan di daerah-daerah keramaian itu hanya ada 50 persen dari pengunjung. Karena itu kita bantu melakukan skrining awal (dengan ganjil-genap) sebelum lolos ke pantai," kata dia.
Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada daerah tujuan wisata di Provinsi Bali. Terbitnya SE ini, kata Samsi, sebagai dasar pelaksanaan untuk menggerakkan personil di lapangan.
Hingga saat ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 40 personil dalam pemberlakuan ganjil-genap tersebut. Mereka terbagi ke dalam 10 pos, yakni 7 pos di Sanur dan 3 pos di wilayah Kuta. Pihaknya juga akan menyiapkan sistem aplikasi PeduliLindungi di berbagai pos tersebut.
"Kita ada 40 personil, nanti kurang lebih sebetulnya dimulai di sini (Pantai Sanur) dulu, kemudian kita akan diisi tiap pos untuk memberikan pendampingan kepada (masyarakat), ini kan sudah ada yang parkir parkir dan sebagainya," papar Samsi.
"Nanti akan kita siapkan PeduliLindungi, jadi semua pos direncanakan akan menyiapkan PeduliLindungi. Dan berdasarkan koordinasi kemarin, dari pihak desa itu sudah mempersiapkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan, terdapat beberapa titik-titik ruas jalan dalam kebijakan ganjil-genap.
Pada DTW Sanur yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, jalan akses Pantai Sanur, jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang dan jalan akses Pantai Mertasari.
Sementara untuk penyekatan menuju Pantai Kuta dilakukan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, mulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari.
"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat," tegas dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).