Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno setuju dengan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (Gage) di jalur obyek wisata Bali. Sandi menilai kebijakan ganjil-genap sangat perlu dilakukan.
"Sangat perlu (dilakukan ganjil-genap), karena ini untuk membiasakan masyarakat dengan konsep pembatasan yang bertanggungjawab," kata Sandiaga, kepada wartawan, di Avani Seminyak Bali Resort, Sabtu (25/9/2021).
Sandiaga mengatakan dirinya sudah melihat adanya event tourism and travel mates seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan nusantara ke Bali. Situasi ini belum lagi ditambah dengan rencana pembukaan wisatawan mancanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita harus biasakan agar masyarakat (Bali) seperti di Pangandaran (dan) di Puncak, itu sudah menyelenggarakan konsep ganjil-genap," ucapnya.
"Dan ini mudah-mudahan (ganjil-genap) bisa dipatuhi oleh masyarakat, dan kita akan pantau terus, dan evaluasi terus sehingga pengurangan emisi dan pengurangan dari penumpukan potensi (tertular COVID-19) masyarakat ini bisa dimitigasi," tambahnya.
Menurut Sandiaga, pihaknya akan terus mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap di jalur wisata Bali. Dari hasil evaluasi itu, akan ditentukan apakah sistem tersebut bisa diperluas atau tidak.
"Tentunya kita akan evaluasi hasil yang kita dapatkan di wilayah Kuta dan Sanur, dan seandainya ini efektif kita juga akan implementasikan di wilayah green zone," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
"Saya cukup optimis ya, bahwa ganjil-genap ini bukan masalah buat orang datang ke Bali. Mereka sudah kangen sama Bali, sudah cinta sama Bali. Jadi kita yakin bahwa ganjil-genap ini adalah responsible tourism, adalah sebuah pariwisata yang bertanggung jawab dan kita ingin menghindari penumpukan dan kemacetan," terangnya.
"Jadi ini adalah salah satu cara kita, tentunya nanti mengubah pola dari masyarakat untuk berwisata, mungkin bisa menggunakan kendaraan umum atau bisa menggunakan car pulling sehingga lebih efektif kunjungan dari wisatawan ke destinasi-destinasi wisata di Bali," paparnya.
Seperti diketahui, Bali memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan menuju daerah tujuan wisata (DTW) Pantai Sanur, Kota Denpasar; dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
"Pengaturan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di daerah tujuan wisata Pantai Sanur di Kota Denpasar; dan Pantai Kuta di Kabupaten Badung," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/9/2021).
Samsi menerangkan, pengaturan ganjil-genap dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, hari libur nasional serta hari libur fakultatif daerah. Pengaturan ini dilaksanakan pada pukul 06.30 Wita sampai 09.30 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.
"Aturan ganjil-genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir pada plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya," jelasnya
"Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk. Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta," imbuh Samsi.
Aturan ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan perseorangan dengan plat dasar hitam dan tulisan putih, baik roda empat maupun roda dua. Hal ini berlaku di semua jalan akses ke Pantai Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta.