Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Untuk itu, LaNyalla menilai perlu penguatan terhadap lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
"Saya percaya, semua anggota DPD RI memiliki harapan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang ideal. Mewujudkan DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Artinya, perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI ini," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Saat menjadi pembicara utama pada acara Obrolan Senator (Obras), senator asal Jawa Timur itu melanjutkan jika diperkuat, DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.
DPD RI, kata LaNyalla, lahir dengan spirit untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances.
"Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab, hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat, bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI. Oleh karena itu, penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan," tutur LaNyalla.
Menurut LaNyalla, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.
Pertama, kewenangan DPD RI di bidang legislasi jelas sangat terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir. Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," papar LaNyalla.
Dengan begitu, LaNyalla menilai diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kedua, penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang. Ketiga, penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.
"Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amandemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar, tetapi belum kita laksanakan," tegas LaNyalla.
Simak juga video 'Pimpinan DPR-DPD Kenang Sabam Sirait Sebagai Politikus yang Menginspirasi':
(ncm/ega)