Jakarta - Kejagung menetapkan 3 tersangka tata kelola mineral non-logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.
Foto
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Mineral PT PMM
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018β2019.
Ketiga tersangka yakni IS selaku perwakilan PT PMM, JK yang menjabat sebagai Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
Syarief menerangkan, tersangka IS meminta GP untuk tidak memeriksa sampel ilmenit yang akan diekspor secara komprehensif agar kandungan mineral tanah jarang yang dilarang tidak terungkap.
Permintaan tersebut disetujui oleh GP dengan memanipulasi laporan hasil uji laboratorium agar dokumen ekspor dapat diterbitkan. Akibat manipulasi dokumen ini, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar dari Indonesia secara ilegal.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers. Saat ini, tiga orang tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satgas PKH setelah menemukan indikasi pelanggaran dokumen saat memeriksa kontainer yang sempat ditindak oleh TNI Angkatan Laut.











































