Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, menilai peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah masih lemah. Ia meminta kewenangan DPD diperkuat agar pengawasan lebih efektif.
"Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Hal itu disampaikan Dedi saat membuka diskusi publik bertema Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Hotel Santika Premiere, Bintaro, Senin (26/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Dedi menyebut ada aturan tambahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 249 huruf j, yang memberikan ruang bagi DPD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) maupun perda.
"Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," jelasnya.
Dedi menyoroti banyak kepala daerah didemo karena kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. Menurutnya hal ini bisa dicegah jika ada transparansi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPD RI. Ia menegaskan perlunya penguatan kewenangan DPD dalam pengawasan preventif.
"Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah," katanya.
Lebih lanjut, Dedi juga menyinggung masih adanya anggapan remeh dari sebagian kepala daerah terhadap DPD. Menurutnya, mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.
"DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain," ungkapnya.
Dedi berharap diskusi publik yang digelar pihaknya dapat menghasilkan gagasan segar untuk memperkuat peran DPD dalam fungsi pengawasan.
Sebagai informasi, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPD RI seperti Ahmad Bastian (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKJ), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), hingga Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara) sebagai narasumber.
Sementara itu, dari kalangan pakar hadir Guru Besar Hukum Tata Negara UKI Prof. John Pieris, Anggota K3 MPR Nurmawati Dewi Bantilan, mantan Dirjen Otda Kemendagri Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof. Muhadam Labolo serta pengamat hukum tata negara Dr. Radian Syam.
(akn/ega)