Terdakwa Sempat Minta Warga Jangan Memviralkan
Dalam persidangan itu, terdakwa Adam bertanya ke saksi Iwan terkait 'apakah dia pernah meminta agar warga lainnya tidak memvideokan atau memviralkan terkait penangkapan babi ngepet itu'. Kemudian Iwan membenarkan hal tersebut.
"Ya betul," ujar Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Adam juga sempat menanyai Iwan terkait siapa warga yang memvideokan dan memviralkan video penangkapan babi tersebut. Namun, Iwan mengaku tidak tahu.
Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).
Adam Ibrahim pun mengarang cerita bila babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.
Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(yld/dhn)