Eks Ketua RW: Ada Warga Keberatan 'Babi Ngepet' Dikubur Dekat Makam Keluarga

Sidang Hoax Babi Ngepet

Eks Ketua RW: Ada Warga Keberatan 'Babi Ngepet' Dikubur Dekat Makam Keluarga

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 17:08 WIB
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoax babi ngepet
Sidang lanjutan terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoax babi ngepet. (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua RW 04, Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani, mengaku kecewa karena dibohongi oleh terdakwa Adam Ibrahim yang ternyata merekayasa cerita penangkapan babi ngepet di Depok. Hamdani mengaku baru tahu ternyata babi tersebut dibeli oleh terdakwa Adam Ibrahim secara online seharga Rp 900 ribu.

"Dia bilang katanya itu baru beli pak Rp 900 ribu online di Cianjur, itu pengakuan terdakwa sama polisi, Pak," kata Hamdani saat bersaksi di PN Depok, Senin (20/9/2021).

Hamdani merasa tertipu oleh orang yang dianggapnya sebagai ustaz. Sebab, Hamdani mengaku setiap minggu terdakwa Adam Ibrahim memimpin pengajian bersama warga.

"Iya... saya ketipu sama Pak Ustaz sendiri, Pak, kena bohong," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdani mengaku awalnya sempat mengira bahwa isu terkait dugaan babi ngepet itu benar. Namun setelah diketahui babi tersebut hewan babi hutan ia mengaku kecewa.

"Saya kecewa, Pak, merasa dibohongin, Pak," kata Hamdani.

ADVERTISEMENT

Hamdani mengatakan, beberapa hari sebelum penangkapan diduga babi ngepet itu, warga merasa ada yang kehilangan uang termasuk dirinya. Hamdani mengaku anaknya kehilangan uang Rp 2 juta, sedangkan dia merasa kehilangan uang Rp 200 ribu di dompetnya, tetapi ia mengaku tidak menuduh peristiwa kehilangan uang tersebut akibat ulah babi ngepet.

Namun kini ia percaya yang ditangkap adalah babi hutan. Ia mengaku baru percaya hewan tersebut adalah babi hutan setelah pulang diperiksa dari pemeriksaan kepolisian, karena sebelumnya ia merasa terdoktrin oleh terdakwa Adam Ibrahim bahwa setelah babi tersebut tertangkap akan ada keluarga yang mencari, tetapi akhirnya tidak ada keluarga yang datang.

"Setelah saya tahu itu babi hutan setelah di BAP di polisi, karena kan dia selalu bilang ada nggak keluarganya yang ngaku," katanya.

"Awalnya sebelum tahu dari polsek itu awalnya memang warga banyak yang apa benar ini babi ngepet, katanya gitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hamdani juga mengungkap ada satu keluarga yang keberatan karena babi tersebut awalnya dikubur di samping makam orang tuanya di sebuah tanah makam keluarga. Akhirnya ahli waris keluarga tersebut meminta agar babi itu dipindahkan di tanah kosong di depan rumah Pak RT.

Kemudian, saat polisi datang, kuburan yang baru dipindahkan tersebut digali kembali. Saat kuburan digali, mayat babi tersebut masih berupa hewan.

"Karena itu makam orang tuanya, lalu minta dipindahkan saja. Jangan berdekatan sama babi hutan," ujarnya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9).

Akibat perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads