Jaksa mengungkap motif Adam Ibrahim merekyasa persitiwa babi ngepet di Depok. Menurut jaksa, Adam melakukan hal itu karena ingin tenar dan viral di media sosial.
"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena Terdakwa telah berhasil menangkap seekor babi jadi jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut," ungkap jaksa Putri Dwi Astrini di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Selasa (14/9/2021).
Padahal, lanjut jaksa, peristiwa babi ngepet itu hanyalah akal-akalan Adam Ibrahim sendiri. Adam menyebut babi itu adalah babi ngepet, nyatanya babi itu adalah babi biasa yang dibeli Adam secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sebenarnya seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah seekor babi jadi-jadian (babi ngepet), melainkan adalah seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang terdakwa dapatkan/terdakwa beli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 ribu dengan transaksi secara COD (cash on delivery) di daerah Puncak Cianjur," ucap jaksa.
Karena itu, Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar dan nyata ada," pungkas jaksa Putri.