Pemprov DKI Jakarta akan menggusur 50 keluarga yang tinggal di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta juga telah memasang plang sebagai tanda kepemilikan tanah tersebut milik Pemprov DKI.
Pantauan detikcom di Jalan Mutiara, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021), pukul 09.00 WIB, terlihat plang tersebut terpasang di depan rumah warga.
Plang tersebut bertulisan 'Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'. Di dalam plang tersebut juga dijelaskan secara rinci luas tanah sebesar 4.695 meter persegi beserta alamat lengkap, yaitu di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, dan nomor kode barang 131010202002.
Tidak hanya itu, di bagian bawah plang tersebut juga tertulis 'Barang siapa merusak/memasuki/memanfaatkan tanah tanpa izin, diancam hukuman penjara/denda sesuai Pasal 167 jo. 385 jo. 389 jo.551 KUHP'.
Lurah Karet Tengsin Hari Ananda menjelaskan sebanyak 50 keluarga akan terdampak dalam rencana penggusuran wilayah Karet Tengsin.
"Kalau warga yang terdata ada 50 keluarga," kata Hari saat dihubungi, Kamis, (30/9/2021).
Hari juga belum dapat memastikan kapan penggusuran ini akan dilakukan. Hari hanya menjelaskan saat ini masih dalam tahap pemasangan plang aset Pemprov DKI.
"Sementara ini masih dalam tahap pemasangan plang aset Pemprov," jelasnya.
Sejumlah warga tidak ingin berkomentar terkait pemasangan plat dan rencana penggusuran. Mereka juga belum mengetahui pasti rusun mana yang akan mereka tempati.
Diketahui, pada Rabu (29/9), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta memasang plang sebagai penanda tanah seluas 4.695 meter persegi tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI. Puluhan keluarga yang masih menempati lahan itu nantinya akan dipindahkan ke rusun karena bermukim di tanah milik Pemprov DKI.
"Sebelum kami melakukan pengamanan aset berupa pemasangan plang, telah dilakukan rapat koordinasi, termasuk dengan pihak yang menempati area tersebut, sehingga pemasangan plang aset juga sudah diketahui oleh yang menduduki area tersebut," jelas Plt Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/9).
Reza juga memastikan tidak ada penolakan selama proses pemasangan plang berlangsung. Setelah pengamanan aset secara fisik dilakukan, selanjutnya akan dilakukan pengamanan aset secara administrasi melalui pengukuran tanah dan proses balik nama.
"Dalam pemasangan plang, tidak ada penolakan dari warga dan pada saat itu pemda dibantu oleh pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kantor BPN Jakarta Pusat," ujarnya.
Simak juga 'Diperiksa KPK di Kasus Lahan Munjul, Anies Bicara Program Rumah di DKI':
(zap/zap)