Polres Meranti Pasang Plang Larangan Olah Lahan Eks Karhutla

Polres Meranti Pasang Plang Larangan Olah Lahan Eks Karhutla

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 19:46 WIB
Polres Meranti bersama perangkat desa memasang plang larangan aktivitas di lahan eks karhutla.
Foto: Polres Meranti bersama perangkat desa memasang plang larangan aktivitas di lahan eks karhutla. (dok. Polres Meranti)
Kepulauan Meranti -

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengambil langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang plang peringatan tegas di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pemasangan plang ini tidak hanya melarang pembakaran lahan, tetapi juga secara spesifik melarang pengolahan lahan bekas kebakaran.

Pemasangan plang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti pada Rabu, 1 Oktober 2025, siang. Plang dipasang di Dusun 2 Desa Tenan, tepatnya di lokasi yang sebelumnya mengalami kebakaran pada bulan Juli lalu.

Langkah ini bertujuan ganda: pertama, sebagai tanda peringatan bagi warga agar tidak melakukan pembakaran; dan kedua, sebagai penanda bahwa area tersebut masih dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana Karhutla. Dengan demikian, masyarakat diingatkan bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kegiatan ini, Satreskrim turut melibatkan perangkat desa, termasuk Kepala Desa Tenan Syamsi dan Kepala Dusun 2 Bambang Hariyanto, serta sejumlah masyarakat setempat, menunjukkan kolaborasi antara kepolisian dan komunitas.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, menegaskan bahwa pemasangan plang ini adalah langkah nyata untuk mencegah masyarakat kembali membuka atau memanfaatkan lahan bekas terbakar.

ADVERTISEMENT

"Pemasangan plang ini sebagai pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat, bahwa Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum," tegas AKP Roemin.

Ia merincikan, pelaku Karhutla dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Imbauan kami jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tuturnya.

"Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari, sekaligus menghindari ancaman hukuman bagi yang melanggar," ia menambahkan.

Polres Kepulauan Meranti menekankan bahwa pencegahan Karhutla adalah prioritas, dan penegakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap siapa pun yang mengabaikan larangan membakar, demi melindungi kualitas udara dan kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.




(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads