Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 09:00 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyatakan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Pinontoan Corneles (YRC), telah lengkap. Yoory akan segera disidang di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

"Tim penyidik, Kamis (23/9/2021) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Ali mengatakan penahanan Yoory akan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU). Penahanan Yoory diperpanjang hingga 12 Oktober 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan menjadi kewenangan tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Yoory akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tambahnya.

KPK, kata Ali, telah melakukan proses penyidikan dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim ini. Saksi itu salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi diantaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Lihat juga video 'Diperiksa KPK di Kasus Lahan Munjul, Anies Bicara Program Rumah di DKI':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads