Menelusuri Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Penerima Hibah APBD Rp 130 M

ADVERTISEMENT

Menelusuri Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Penerima Hibah APBD Rp 130 M

Firda Cynthia - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 17:34 WIB
Kondisi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya
Kondisi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya (Prima Syahbana/detikcom)
Jakarta -

Ada satu kejanggalan dalam sengkarut korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diungkap kejaksaan. Kejanggalan itu berkaitan dengan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Proyek pembangunan Masjid Sriwijaya sedianya digarap KSO (Kerja Sama Operasi/Joint Operation) PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Namun proyek ini mangkrak karena diselimuti korupsi.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ini awalnya menjerat 4 orang tersangka yaitu sebagai berikut:

1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;
2. Dwi Kridayani sebagai KSO Brantas Abipraya-Yodya Karya
3. Syarifudin MFselaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.

Perkara ini lantas berkembang menjerat 2 tersangka lainnya yaitu Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. Belakangan kemudian kembali terjaring lagi 3 tersangka, yaitu sebagai berikut:

1. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel Periode 2008-2013 dan 2013-2018;
2. Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya; dan
3. Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.

Dari total 9 tersangka tersebut, 6 nama pertama masih menjalani persidangan di Palembang. Dalam surat dakwaan keempatnya disebutkan bila proyek Masjid Sriwijaya itu mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Sumsel yaitu Rp 50 miliar pada 2015 dan Rp 80 miliar pada 2017.

Dana total Rp 130 miliar itu dialirkan ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menurut jaksa aneh karena beralamat di Jakarta, bukan di Palembang. Dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 22 September 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer turut menyampaikan sejumlah kejanggalan lain.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan," kata Leonard.

Leonard turut mengatakan adanya perbedaan pernyataan dari Pemprov Sumsel mengenai lahan ini. Pemprov Sumsel awalnya menyebut seluruh lahan Masjid Sriwijaya Palembang milik mereka. Belakangan, ternyata sebagian lahan adalah milik warga sekitar.

"Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemprov adalah sepenuhnya aset Pemprov ternyata sebagian adalah milik masyarakat," sebut Leonard.

Yang paling mengagetkan adalah kucuran dana Rp 130 miliar yang tidak terwujud dalam proyek ini. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sama dengan kucuran hibah Pemprov Sumsel, yaitu Rp 130 miliar.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard.

Simak Video: Kata Gubernur Sumsel soal Alex Noerdin Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT