Warga Permata Buana Dipaksa Setop Renovasi Rumah Gegara Tolak Beri Jaminan

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 16:55 WIB
Candy, warga Permata Buana, Kembangan, Jakbar, mengaku dipaksa menyetop renovasi rumah gegara tak memberi uang jaminan renovasi. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Ny Candy, warga kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, kembali buka suara soal dugaan pungli oknum petugas satpam. Candy mengungkap, dia dipaksa menyetop renovasi rumah karena menolak memberi uang jaminan proyek ke pengurus RW.

Kuasa hukum Candy, Syair Abdul Muthalib, mengungkap bahwa kliennya mendapatkan intimidasi dari petugas satpam sejak Februari 2021. Kendaraan yang mengangkut material ke rumah Candy dihadang oleh para satpam.

"Kejadian atau laporan tersebut sebenarnya bukan hanya pada saat itu terjadi, tapi memang kejadian itu sudah terjadi sejak bulan Februari 2021 bahwa klien kami terus dilakukan intimidasi dan penghadangan barang-barang material masuk," kata Syair Abdul Muthalib saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Kemudian, Syair mengatakan penghadangan akses kendaraan proyek ke rumah Candy itu dilakukan para satpam yang mengaku merujuk pada surat perintah dari pengurus RW.

Pengacara Candy, Syair Muthalib, memperlihatkan surat dari pengurus RW perihal penghentian proyek renovasi rumah kliennya. (Karin/detikcom)

Candy disurati oleh pengurus pada 18 Februari 2021. Surat itu berisikan perihal pemberhentian sementara renovasi rumah.

"Terus yang selanjutnya berkaitan dengan surat yang selama ini menjadi rujukan buat satpam untuk melakukan pemberhentian barang-barang klien kami yang masuk, yaitu di mana di dalam surat itu surat tertanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian sementara renovasi rumah," jelas Syair.

Syair melanjutkan, dalam surat berkop Rukun Warga RW 11 itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Candy jika ingin melanjutkan kembali renovasi rumah tersebut.

"Salah satu di antaranya ada permintaan izin pembangunan yang mana izin pembangunan itu nilainya Rp 5 juta. Kemudian ada juga yang namanya uang jaminan pengawasan sebesar Rp 10 juta," ujar Syair.

Kemudian, Syair juga menyebut ada permintaan lain terkait sejumlah uang lain, di antaranya stiker untuk para petugas proyek yang merenovasi rumahnya sebesar Rp 60 ribu per stiker. Kemudian, uang jaminan lainnya terkait masuknya material yang hendak masuk ke rumahnya untuk renovasi.

"Klien kami tidak memberikan uang itu. Terus selanjutnya ada juga permintaan klien kami untuk membangun rumah itu sesuai dengan permintaan jam kerja oleh mereka, yang mana permintaan jam kerja itu dari jam 13.00 WIB sampai 17.00 WIB yang diminta oleh mereka supaya klien kami mengikuti aturan-aturan itu," jelas Syair.

"Bahwa permintaan tersebut kami duga ini bagian dari bentuk pemerasan atau pungli terhadap klien kami," sambungnya.

Syair mengatakan renovasi di rumah kliennya telah berlangsung sejak September 2019. Hingga Februari 2021, tidak pernah ada masalah yang terjadi mengenai perenovasian rumah, namun tiba-tiba pada Februari 2021 baru muncul surat penghentian tersebut.

Simak di halaman selanjutnya soal isi lengkap surat tersebut.

Lihat juga Video: Ketua Komisi X Minta Nadiem Batalkan Renovasi Ruang Kerja Rp 6,5 M






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork