Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Satpam Permata Buana

Round-up

Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Satpam Permata Buana

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 07:31 WIB
Keributan antara warga vs sekuriti di Kembangan, Jakbar (dok.istimewa)
Foto: Keributan antara warga vs sekuriti di Kembangan, Jakbar (dok.istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan WH, Kepala sekuriti di kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyebut masih ada kemungkinan tersangka baru kasus ribut-ribut antara satpam kompleks dengan warga.

Kasus ini terungkap lewat video yang viral di media sosial. Dalam narasi video tersebut juga dituliskan, "Salah satu warga (menulis nama perumahan), Kembangan, Jakarta Barat diduga diintimidasi sejumlah sekuriti karena tidak mau memberikan sejumlah uang," tulis video tersebut.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 satpam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan peristiwa terjadi ketika warga kompleks hendak memasukkan pot-pot tanaman ke dalam rumahnya, namun ditahan oleh satpam Kompleks Permata Buana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala sekuriti berinisial WH sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa sejumlah saksi. Saksi itu mulai perusahaan jasa pengamanan hingga ketua RW Kompleks Permata Buana.

Dari serangkaian pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan WH diduga kuat berperan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pungutan liar disertai pengancaman kepada warga. WH pun harus bertanggungjawab.

ADVERTISEMENT

"(Dikenakan) Pasal 335 soal pengancaman," kata Dwi saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Simak juga video 'Ribut-ribut Belasan Satpam dengan Warga Kompleks di Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]



Anak buah WH membela. Komandan Regu II Kompleks Permata Buana, Budiarto, membantah adanya tindakan perampasan hingga pengancaman seperti yang telah dipersangkakan oleh kepolisian. Budiarto menyebut polisi menerangkan kasus itu berawal saat pihaknya menahan mobil yang membawa sejumlah peralatan renovasi dari pelapor bernama Candy. Tindakan dari satpam itu dianggap polisi sebagai bentuk perampasan.

"Jadi kan dia (Candy) mau bikin taman di dalam, jadi bawa pot-pot bunga dan taman kecil. Perintah dari pengurus kami tidak boleh memasukkan barang itu. Jadi kami tetap artinya ini tugas ya kami laksanakan. Kami kan tidak merampas, hanya memindahkan," kata Budiarto saat dihubungi.

Budiarto menyebut mobil yang berisi peralatan pelapor itu hanya dibawa ke pos satpam. Pihaknya menyebut tidak ada keuntungan materiil yang diterima para satpam atas tindakan tersebut.

Budiarto mempertanyakan penerapan pasal pengancaman ke atasannya itu. Menurutnya, pihaknya tidak pernah melakukan ancaman hingga kekerasan kepada korban.

"Tidak ada ancaman. Saya pikir jauh sekali soal ancaman itu, tidak ada ancaman. Saya nggak tahu kenapa Pasal 335. Ancaman apa ya kita tidak pernah ada kata-kata 'kalau kamu begini, kamu akan begini'. Tidak ada sama sekali," ujar Budiarto.


Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Polisi mengatakan ada kemungkinan tersangka baru.

"Tersangka baru mungkin saja, kita lihat perkembangan penyidikan," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).

menyebut ketua RW setempat kini sudah dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa minggu depan.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Niko Purba menambahkan tersangka yang sudah ditetapkan merupakan chief security Kompleks Permata Buana. Tersangka WH dijerat pasal yang mengatur perbuatan tak menyenangkan.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 335 KUHP," kata Niko.

Halaman 2 dari 3
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads