Warga Permata Buana Dipaksa Setop Renovasi Rumah Gegara Tolak Beri Jaminan

Warga Permata Buana Dipaksa Setop Renovasi Rumah Gegara Tolak Beri Jaminan

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 16:55 WIB
Warga Permata Buana, Candy ditemani pengacaranya Syair Abdul Muthalib, mengaku dipaksa setop renovasi rumah gegara tak beri uang jaminan
Candy, warga Permata Buana, Kembangan, Jakbar, mengaku dipaksa menyetop renovasi rumah gegara tak memberi uang jaminan renovasi. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Ny Candy, warga kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, kembali buka suara soal dugaan pungli oknum petugas satpam. Candy mengungkap, dia dipaksa menyetop renovasi rumah karena menolak memberi uang jaminan proyek ke pengurus RW.

Kuasa hukum Candy, Syair Abdul Muthalib, mengungkap bahwa kliennya mendapatkan intimidasi dari petugas satpam sejak Februari 2021. Kendaraan yang mengangkut material ke rumah Candy dihadang oleh para satpam.

"Kejadian atau laporan tersebut sebenarnya bukan hanya pada saat itu terjadi, tapi memang kejadian itu sudah terjadi sejak bulan Februari 2021 bahwa klien kami terus dilakukan intimidasi dan penghadangan barang-barang material masuk," kata Syair Abdul Muthalib saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Syair mengatakan penghadangan akses kendaraan proyek ke rumah Candy itu dilakukan para satpam yang mengaku merujuk pada surat perintah dari pengurus RW.

ADVERTISEMENT
Warga Permata Buana, Candy ditemani pengacaranya Syair Abdul Muthalib, mengaku dipaksa setop renovasi rumah gegara tak beri uang jaminanPengacara Candy, Syair Muthalib, memperlihatkan surat dari pengurus RW perihal penghentian proyek renovasi rumah kliennya. (Karin/detikcom)

Candy disurati oleh pengurus pada 18 Februari 2021. Surat itu berisikan perihal pemberhentian sementara renovasi rumah.

"Terus yang selanjutnya berkaitan dengan surat yang selama ini menjadi rujukan buat satpam untuk melakukan pemberhentian barang-barang klien kami yang masuk, yaitu di mana di dalam surat itu surat tertanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian sementara renovasi rumah," jelas Syair.

Syair melanjutkan, dalam surat berkop Rukun Warga RW 11 itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Candy jika ingin melanjutkan kembali renovasi rumah tersebut.

"Salah satu di antaranya ada permintaan izin pembangunan yang mana izin pembangunan itu nilainya Rp 5 juta. Kemudian ada juga yang namanya uang jaminan pengawasan sebesar Rp 10 juta," ujar Syair.

Kemudian, Syair juga menyebut ada permintaan lain terkait sejumlah uang lain, di antaranya stiker untuk para petugas proyek yang merenovasi rumahnya sebesar Rp 60 ribu per stiker. Kemudian, uang jaminan lainnya terkait masuknya material yang hendak masuk ke rumahnya untuk renovasi.

"Klien kami tidak memberikan uang itu. Terus selanjutnya ada juga permintaan klien kami untuk membangun rumah itu sesuai dengan permintaan jam kerja oleh mereka, yang mana permintaan jam kerja itu dari jam 13.00 WIB sampai 17.00 WIB yang diminta oleh mereka supaya klien kami mengikuti aturan-aturan itu," jelas Syair.

"Bahwa permintaan tersebut kami duga ini bagian dari bentuk pemerasan atau pungli terhadap klien kami," sambungnya.

Syair mengatakan renovasi di rumah kliennya telah berlangsung sejak September 2019. Hingga Februari 2021, tidak pernah ada masalah yang terjadi mengenai perenovasian rumah, namun tiba-tiba pada Februari 2021 baru muncul surat penghentian tersebut.

Simak di halaman selanjutnya soal isi lengkap surat tersebut.

Lihat juga Video: Ketua Komisi X Minta Nadiem Batalkan Renovasi Ruang Kerja Rp 6,5 M

[Gambas:Video 20detik]




Rukun RW 11 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat:

Jakarta, 18 Februari 2021
Kepada Yth:
Pemilik rumah
Di Tempat
Hal: Penghentian sementara proyek P4 No.51

Dengan hormat,

Terkait penghentian pekerjaan proyek P4 nomor 51 bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan kami untuk sampai pada keputusan tersebut yaitu sebagai berikut.

1. Keluhan sudah sering disampaikan sejak pertengahan tahun 2020 dan akhirnya sudah dimediasi oleh pengurus RT dan RW dan sudah dicapai kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan suara berisik seperti pembobokan dikarenakan anak-anak Pak Andreas bersekolah di rumah sesuai aturan pemerintah selama masa pandemi COVID-19.

2. Beberapa minggu kemudian kesepakatan itu dilanggar oleh pekerja proyek dan keluhan sudah disampaikan. Tapi tidak ditanggapi dengan baik oleh pemilik proyek atau pihak kontraktor.

3. Tanggal 16 Januari 2021 diadakan pertemuan kembali via Zoom Meeting yang dihadiri oleh pihak pengurus RT dan RW pengurus proyek istri Pak Andreas dan pihak kontraktor. Dan dicapai kesepakatan sebagai berikut:
- Pihak proyek setuju untuk mengerjakan semua pekerjaan yang menimbulkan suara berisik di atas jam 13.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Jumat. Hari Sabtu bekerja seperti biasa.
- Untuk mengkompensasi pekerjaan di atas, pihak proyek bisa bekerja sampai jam 20.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Jumat dengan catatan di atas jam 18.00 WIB sudah tidak boleh menimbulkan suara berisik. Saat ini peraturan yang berlaku di RW 11 adalah jam kerja proyek maksimal sampai jam 17.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Jumat artinya sudah ada kompensasi untuk proyek.
- Pembobokan tangga akan diselesaikan dua minggu dari hari meeting dan proyek akan diselesaikan akhir Februari 2021.

4. Pada tanggal 16 Februari 2021, kembali terjadi pelanggaran kesepakatan oleh pihak proyek dengan adanya bunyi ketukan yang cukup keras pada pagi hari. Pak Andreas sudah menyampaikan keluhan ke pengurus RW dan pengurus meneruskan keluhan ini ke pemilik proyek dan ditindaklanjuti dengan penghentian bobokan pada pagi itu.

5. Keesokan harinya, tanggal 17 Februari 2021, kembali terdengar suara ketokan terjadi di pagi hari. Dan akhirnya kami putuskan bahwa proyek untuk dihentikan sementara sampai kami pengurus RT dan RW mendapat komitmen tertulis dari pihak kontraktor atau pemilik rumah dan kepastian untuk dapat melaksanakan hasil kesepakatan tanggal 16 Januari 2021.

Selanjutnya, untuk bisa segera melanjutkan pekerjaan proyek ini kami Para pengurus RT dan RW sepakat untuk mencatatkan sebagai berikut:
- Kontraktor membuat komitmen tertulis untuk mematuhi kesepakatan tanggal 16 Januari 2021.
- Proyek memenuhi semua kewajiban kepada RW sebagaimana proyek rumah lain yang berada di lingkungan RW 11. Sesuai tata tertib dan aturan pembangunan proyek seperti membayar uang jaminan sebesar Rp 10 juta membayar izin proyek sebesar Rp 5 juta.

Demikian surat ini dibuat agar semua masalah terkait penghentian sementara proyek P4 Nomor 51 menjadi jelas dan dapat segera diselesaikan untuk saat ini dan seterusnya sampai proyek ini selesai. Terima kasih.

Surat tersebut terlihat telah ditandatangani oleh beberapa pihak, di antaranya Ketua RW 11, Ketua RW 01, Koordinator Lingkungan, dan Koordinator Keamanan.

Simak penjelasan RW di halaman selanjutnya.

Penjelasan Ketua RW


Ketua RW setempat, Amir, membantah dugaan praktik pungutan liar di wilayahnya. Amir menuturkan uang yang dipungut adalah uang jaminan sebagai syarat membangun proyek yang diberlakukan bagi warga bila hendak melakukan pembangunan proyek di kawasan RW-nya.

Amir mengatakan uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut dibayarkan di awal sebelum proyek pembangunan direalisasikan.

"Dalam peraturan tata tertib untuk pembangunan proyek, kita di situ ada uang jaminan sebesar Rp 10 juta. Uang itu dibayarkan di awal ketika proyek baru mulai. Langsung ke rekening RW," kata dia.

Amir menyebutkan semua proyek yang ada di wilayah Kompleks Permata Buana harus mengantongi izin dari pihaknya sebelum pembangunan itu dilakukan. Dia menyatakan aturan tersebut memang sudah lama ada di kompleks ini.

"Jadi, kalau mau masukin sesuatu cukup besar, ya, mereka harus minta izin lagi, kalau nggak ya bakal ditahan di pos. Kita nggak bisa masukin sembarangan, kalau barang ilegal gimana? Kita kan bertanggung jawab. Itulah prosedur yang sedang kami laksanakan kemarin," jelasnya.

Lebih lanjut, Amir menuturkan, uang jaminan proyek bangunan yang dibayarkan warga akan dikembalikan saat proyek bangunan selesai. Dengan demikian, kata dia, uang tersebut bukanlah pungutan liar.

"Kalau proyeknya nanti sudah selesai, sudah kita cek, karena kita cek kita lihat fasilitasnya di sekitarnya itu gimana, sampahnya itu gimana, jalannya gimana. Setelah semua oke, baru mereka ngajuin surat untuk minta kembali uang jaminannya," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads