Beda Versi Dugaan Pungli Satpam vs Warga Permata Buana

Round-Up

Beda Versi Dugaan Pungli Satpam vs Warga Permata Buana

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 05:57 WIB
Keributan antara warga vs sekuriti di Kembangan, Jakbar (dok.istimewa)
Keributan antara warga vs sekuriti di Kembangan, Jakbar (dok.istimewa)
Jakarta -

Keributan warga dengan satpam kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, berujung ke polisi. Warga melaporkan oknum satpam atas dugaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Polisi menyelidiki kasus ini dan mengindikasikan adanya dugaan pungli. Belakangan, korban bernama Candy juga mengungkap adanya permintaan sejumlah uang untuk jaminan proyek.

"Itu diduga ada pungli, termasuk perampasan kendaraan, karena kalau yang viral itu kan mobilnya diambil, dirampas. Itu yang jadi fokus kita, sih," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono pada Rabu (22/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga tersebut merasa dipersulit dalam proses renovasi rumah. Sementara pihak RW bersikeras jika permintaan uang jaminan merupakan aturan yang diterapkan di kompleks perumahan sejak lama.

ADVERTISEMENT

Berikut kronologis kejadian versi warga dan satpam:

Warga Merasa Dipersulit

Candy mengaku dirinya sering dihadang oleh petugas satpam ketika memasukkan kendaraan beserta barang-barang ke rumahnya. Ia menuturkan bahwa pengalaman tak menyenangkan itu ia alami sejak Februari lalu.

"Kalau penghadangan sudah berkali-kali, sudah sejak Februari 2021, tapi kejadian yang sampai seperti kemarin itu baru terjadi kedua kalinya yang kemarin," kata Candy kepada wartawan, Rabu (22/9).

Candy menuturkan bahwa penghadangan itu ia alami sejak sedang merenovasi rumahnya. Ia berujar material-material bangunan miliknya dihadang masuk.

"Ya material saya tidak boleh masuk, semuanya dipersulitlah," lanjutnya

Lihat juga video 'Ribut-ribut Belasan Satpam dengan Warga Kompleks di Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]





Baca selengkapnya di halaman selanjutnya, warga dimintai uang Rp 10 juta


Warga Dimintai Rp 10 Juta

Candy mengungkapkan adanya permintaan sejumlah uang dari oknum satpam. Uang tersebut diklaim sebagai uang kontribusi hingga uang jaminan.

Uang jaminan itu dimaksud, karena Candy tengah merenovasi rumahnya.

"Ada permintaan uang izin membangun sebesar Rp 5 juta dan uang jaminan membangun Rp 10 juta, ada di surat perintah yang dipegang yang dijadikan patokan oleh para satpam menghentikan proyek (pembangunan) oleh saya," kata Candy.

Candy menyebutkan permintaan uang tersebut muncul setelah proyek renovasi rumahnya disetop. Padahal, renovasi itu dimulai sejak 2020.

"Itu muncul setelah proyek saya diberhentikan. Jadi yang saya pertanyakan juga kenapa munculnya di belakang, sedangkan saya melakukan pembangunan itu sejak 2020," ungkapnya.

Warga Lapor Polisi

Kuasa hukum Candy, Syair Muthalib, menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan tindakan petugas satpam tersebut ke kepolisian atas dugaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ini di laporan ini (dilaporkan tindakan) perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata kuasa hukum Candy, Syair Muthalib, kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu (22/9).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh petugas satpam kompleks terhadap kliennya sudah tak bisa ditoleransi. Dengan pertimbangan tersebut, lantas kliennya memutuskan membawa kasus keributan yang terjadi antara pihaknya dan petugas satpam kompleks ke ranah hukum.

"Yang jelas apa yang dilakukan satpam kemarin itu sudah keterlaluan karena sudah mengintimidasi klien kami," katanya.


Baca di halaman selanjutnya, versi RW dan satpam

Ketua RW Bantah Pungli

Ketua RW setempat, Amir membantah adanya dugaan pungli. Menurut Amir, satpam juga tidak pernah menagih uang tersebut ke warga.

"Terkait kejadian hari Senin (20/9), satpam itu tidak ada yang nagih uang itu, tidak ada," kata ketua RW setempat, Amir, kepada wartawan, Rabu (22/9) malam.

Dia membantah adanya praktik pungutan liar di wilayahnya. Uang yang dimaksud merupakan uang jaminan syarat membangun proyek yang diberlakukan bagi warga bila hendak melakukan pembangunan proyek di kawasan RW 11.


Uang Jaminan

Sementara Amir menjelaskan soal uang Rp 10 juta yang disebut sebagai uang jaminan. Amir menjelaskan uang jaminan proyek itu merupakan tata tertib yang harus dilaksanakan warga ketika warga melakukan proyek pembangunan renovasi atau rumah haru.

"Jadi gini, dia kan di sini kalau mau proyek kan ada izin, ada tata tertib yang musti ditandatanganin. Dia belum menandatangani itu, di tata tertib itu ada yang namanya uang jaminan proyek senilai Rp 10 juta, itu ada," kata Amir saat ditemui di lokasi, Kamis (23/9).

Amir menyebut semua proyek yang ada di wilayah Kompleks Permata Buana harus mengantongi izin dari pihaknya sebelum pembangunan itu dilakukan. Dia menyebut aturan tersebut memang sudah lama ada di kompleks ini.

"Jadi kalau mau masukin sesuatu cukup besar ya mereka harus minta izin lagi, kalau nggak ya bakal ditahan di pos. Kita nggak bisa masukin sembarangan, kalau barang ilegal gimana? Kita kan bertanggung jawab. Itulah prosedur yang sedang kami laksanakan kemarin," jelasnya.

Amir mengatakan peraturan tersebut merupakan sesuatu yang adil. Ini disebabkan biasanya renovasi rumah membutuhkan waktu yang lama. Bahkan terkadang bisa memakan waktu lebih lama dibanding membangun rumah baru.

"Jadi kalau udah 3 bulan lewat kami anggap itu bangunan baru renovasi besar. Jadi harus tanda tangan tata tertib karena itu pasti mengganggu tetangga. Pada saat itu kan dia selalu ngomong, saya berhak bangun di wilayah saya. Ya betul (boleh bangun), cuma tetep lingkungan dan tetangga harus diperhatiin," jelas Amir.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads