Panggil Saksi Ahli
Untuk melengkapi penyidikan, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli pada Kamis (23/9) kemarin.
"Ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan hari ini (kemarin-red)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Yusri mengungkapkan penyidik telah membuka police line di Blok C2 Lapas Tangerang yang menjadi lokasi kebakaran.
"Juga hari ini (kemarin-red) kita lepas police line sel lapas di Blok C2 ini," ujarnya.
3 Orang Tersangka
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu. Ketiganya merupakan petugas Lapas Tangerang yang pada malam kejadian, Rabu (8/9) terjadi kebakaran hebat.
"Ini adalah hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini dengan menetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Pasal 359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas yang berjaga saat kebakaran maut itu berlangsung pada Rabu (8/9).
Kemungkinan Tersangka Baru
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Tubagus juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru di kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini.
"Masih berkembang," kata Tubagus saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Baca di halaman selanjutnya, polisi menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran