Jakarta -
Polisi telah menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka di kasus kebakaran maut. Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain di kasus tersebut.
"Masih berkembang," jawab Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Ketiganya dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan pegawai lapas yang bertugas saat kebakaran maut terjadi.
Tubagus tidak memerinci bentuk kelalaian dari ketiga tersangka. Dia hanya menyebut proses penetapan tersangka itu usai polisi menyandingkan SOP dan penanganan di lapas hingga fakta temuan di lapangan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," pungkas Tubagus.
Sementara itu, ketika ditanya soal status Kalapas Tangerang di kasus kebakaran, Tubagus tidak menjawab secara gamblang.
"Belum," jawab Tubagus.
Halaman selanjutnya, polisi mendalami adanya unsur kesengajaan dan kealpaan dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang
Simak video '3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Usai Periksa 8 CCTV':
[Gambas:Video 20detik]
Dalami Unsur Kesengajaan
Tubagus menjelaskan, selanjutnya pihaknya masih mendalami terkait dugaan kesengajaan dan kealpaan dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Polisi kini fokus mencari bukti-bukti terkait dugaan pasal tersebut.
"Ini baru di Pasal 359 KUHP. Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP digelarnya (gelar perkara) belum karena ada tambahan alat bukti lain. Supaya dalam gelar perkara penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan layak atau memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka," ujar Tubagus.
Pasal 187 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
Pasal 188 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini