Sangkaan Lalai Bikin Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Round-Up

Sangkaan Lalai Bikin Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 07:29 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Tersangka berjumlah 3 orang ini seluruhnya merupakan petugas Lapas.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (17/9). Dari sejumlah saksi yang diperiksa, yakni RU, S, dan Y ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP. (Untuk Pasal) 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Yusri tidak menjelaskan identitas ketiga tersangka. Namun ketiganya berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang.
"Tiga tersangka kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

3 Tersangka Lalai

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena dinilai lalai. Ketiganya merupakan petugas yang jaga pada malam peristiwa kebakaran terjadi Rabu (8/9).

"Ini adalah hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini dengan menetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Pasal 359 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas yang berjaga saat kebakaran maut itu berlangsung pada Rabu (8/9).

"Sementara ini tiga orang yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," katanya.

Halaman selanjutnya, polisi dalami unsur kesengajaan

Dalami Unsur Kesengajaan

Tubagus mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami adanya unsur kesengajaan dan kealpaan dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359 KUHP. Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," tutur Tubagus.

Pasal 187 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Pasal 188 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Halaman selanjutnya, tersangka kemungkinan bertambah

Tersangka Kemungkinan Bertambah

Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus kebakaran tersebut. Polisi masih membuka kemungkinan tersangka bertambah.

"Masih berkembang," jawab Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Ketiganya dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.

Ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan pegawai lapas yang bertugas saat kebakaran maut terjadi.

Tubagus tidak memerinci bentuk kelalaian dari ketiga tersangka. Dia hanya menyebut proses penetapan tersangka itu usai polisi menyandingkan SOP dan penanganan di lapas hingga fakta temuan di lapangan.

"Tentang detailnya biarlah itu menjadi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," pungkas Tubagus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads