Polisi Segera Umumkan Tersangka Baru di Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Segera Umumkan Tersangka Baru di Kebakaran Lapas Tangerang

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 14:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya hari ini melanjutkan penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Total ada enam saksi yang kembali diperiksa hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keenam saksi itu mulai dari Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tangerang. Hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi petugas KPLP.

"Hari ini ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan. Pertama adalah kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Umumnya. Yang bersangkutan keduanya ini sudah diperiksa tapi kita panggil ulang lagi untuk penambahan di BAP-nya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, salah satu narapidana inisial BB ikut diperiksa hari ini oleh polisi. Yusri menyebut pemeriksaan hari ini juga merupakan pemeriksaan kedua bagi BB.

"Kemudian juga BAP (badan acara pemeriksaan) untuk saudara BB. Dia sebelumnya dalam kondisi sakit sekarang ini, dia adalah yang masang listrik di tempat sana," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Sejumlah saksi ahli pun turut diperiksa polisi hari ini. Yusri menyebut, setelah pemeriksaan saksi hari ini telah dituntaskan, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara pada Jumat (24/9) malam.

Akan Ada Tersangka Baru

Yusri memastikan akan ada tersangka baru dari hasil gelar perkara yang akan dilakukan pihaknya besok.

"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat (24/9) malam atau hari Sabtu (25/9) nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," jelas Yusri.

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka dari kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Tiga orang itu merupakan pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran berlangsung.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya dijerat atas dugaan pelanggaran di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads