Menanti Tersangka Baru di Kasus Lapas Tangerang Dilalap Api

Round-Up

Menanti Tersangka Baru di Kasus Lapas Tangerang Dilalap Api

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 05:02 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.
Potret sisa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Namun, penyidikan tidak berhenti di tiga tersangka petugas Lapas Tangerang.

Penyidik Polda Metro Jaya kini melanjutkan penyidikan kasus kebakaran tersebut untuk mencari tersangka baru. Dalam waktu dekat, polisi akan mengumumkan tersangka tersebut.

Tersangka Baru Segera Diumumkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru di kasus kebakaran maut tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat (24/9) malam atau hari Sabtu (25/9) nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

ADVERTISEMENT

Pejabat Lapas Diperiksa

Pada Kamis (23/9) kemarin, polisi kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Enam orang diperiksa, di antaranya ada pejabat Lapas Kelas I Tangerang.

"Ada enam (saksi) yang kita lakukan pemeriksaan, pertama adalah kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubbag Umum-nya," kata Yusri.

KPLP dan Kasubbag Umum sebetulnya pernah diperiksa. Namun, polisi kembali memeriksa keduanya, kemarin.

"Yang bersangkutan keduanya ini sudah pernah diperiksa, tapi kita panggil ulang lagi untuk penambahan di BAP-nya," imbuhnya.

Di hari yang sama, polisi juga memeriksa tahanan pembimbing (taping) inisial BB yang bertugas menangani kelistrikan.

"Untuk saudara BB, dia yang dalam kondisi sakit sekarang ini, dia adalah yang masang listrik di tempat sana," ucap Yusri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya


Panggil Saksi Ahli

Untuk melengkapi penyidikan, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli pada Kamis (23/9) kemarin.

"Ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan hari ini (kemarin-red)," katanya.

Sementara itu, Yusri mengungkapkan penyidik telah membuka police line di Blok C2 Lapas Tangerang yang menjadi lokasi kebakaran.

"Juga hari ini (kemarin-red) kita lepas police line sel lapas di Blok C2 ini," ujarnya.


3 Orang Tersangka

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu. Ketiganya merupakan petugas Lapas Tangerang yang pada malam kejadian, Rabu (8/9) terjadi kebakaran hebat.

"Ini adalah hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini dengan menetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Pasal 359 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas yang berjaga saat kebakaran maut itu berlangsung pada Rabu (8/9).


Kemungkinan Tersangka Baru

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Tubagus juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru di kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini.

"Masih berkembang," kata Tubagus saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).


Baca di halaman selanjutnya, polisi menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran


Dugaan Unsur Kesengajaan

Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya dinilai lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru di kasus kebakaran tersebut. Tersangka ini dibidik terkait dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Untuk Pasal 187 dan 188 (KUHP) masih dibutuhkan alat bukti sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Pasal 359 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Sejauh ini sudah ada 53 saksi yang telah diperiksa polisi dalam proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Tubagus, pihaknya menargetkan pekan ini menyelesaikan bukti lain di unsur persangkaan di Pasal 187 dan 188 KUHP sebelum akhirnya menetapkan adanya tersangka.

"Di Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti. Mudah-mudahan dalam minggu ini semuanya bisa kita selesaikan," ujar Tubagus.

Pasal 187 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Pasal 188 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads