Seorang warga kompleks Perumahan Permata Buana, Cengkareng, Jakarta Barat, mengeluhkan adanya permintaan sejumlah uang untuk jaminan dari oknum petugas satpam. Ketua RW setempat, Amin, menjelaskan uang tersebut merupakan uang jaminan proyek.
Amir menjelaskan uang jaminan proyek itu merupakan tata tertib yang harus dilaksanakan warga ketika warga melakukan proyek pembangunan renovasi atau rumah haru.
"Jadi gini, dia kan di sini kalau mau proyek kan ada izin, ada tata tertib yang musti ditandatanganin. Dia belum menandatangani itu, di tata tertib itu ada yang namanya uang jaminan proyek senilai Rp 10 juta, itu ada," kata Amir saat ditemui di lokasi, Kamis (23/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menyebut semua proyek yang ada di wilayah Kompleks Permata Buana harus mengantongi izin dari pihaknya sebelum pembangunan itu dilakukan. Dia menyebut aturan tersebut memang sudah lama ada di kompleks ini.
"Jadi kalau mau masukin sesuatu cukup besar ya mereka harus minta izin lagi, kalau nggak ya bakal ditahan di pos. Kita nggak bisa masukin sembarangan, kalau barang ilegal gimana? Kita kan bertanggung jawab. Itulah prosedur yang sedang kami laksanakan kemarin," jelasnya.
Amir mengatakan peraturan tersebut merupakan sesuatu yang adil. Ini disebabkan biasanya renovasi rumah membutuhkan waktu yang lama. Bahkan terkadang bisa memakan waktu lebih lama dibanding membangun rumah baru.
"Jadi kalau udah 3 bulan lewat kami anggap itu bangunan baru renovasi besar. Jadi harus tanda tangan tata tertib karena itu pasti mengganggu tetangga. Pada saat itu kan dia selalu ngomong, saya berhak bangun di wilayah saya. Ya betul (boleh bangun), cuma tetep lingkungan dan tetangga harus diperhatiin," jelas Amir.
Simak video 'Ribut-ribut Belasan Satpam dengan Warga Kompleks di Jakbar':
Simak di halaman selanjutnya, uang disimpan di rekening kas RW dan dikembalikan jika proyek selesai
Disimpan di Rekening Kas RW
Amir mengungkapkan uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas rekening RW. Selain uang jaminan, ada uang kontribusi senilai Rp 5 juta yang dimintakan ke warga.
"Jadi gini, yang Rp 5 juta itu boleh dibilang uang kontribusi ke lingkungan. Itu intinya saya pikir itu hal yang wajar dan itu langsung disetor ke rekening RW kok. Sementara uang Rp 10 juta itu deposit, deposit itu apa? Dalam orang membangun sering-sering itu merusak fasilitas umum," kata Amir.
Amir menjelaskan, jika nantinya pembangunan selesai dan warga ingin mengambil uang jaminan tersebut, akan dicek terlebih dahulu. Nantinya akan dicek kebersihan, saluran air, dan tong sampah sekitar.
Pihak RW mempunyai daftar yang nantinya di-check list serta ditandatangani. Jika semuanya dirasa sudah layak dan tidak merugikan, akan diurus ke bagian keuangan dan dijadwalkan untuk pengembalian dana deposito melalui transfer.
"Semua dikembalikan dan uang itu tidak pernah kita pakai, namanya uang jaminan proyek. Di kita itu ada di deposito bukan di suatu rekening yang aktif. Kita nggak sentuh itu uang," jelas Amir.
Diminta Uang Jaminan Rp 10 Juta
Sebelumnya, warga bernama Candy menyebutkan dirinya disodori surat yang berisi kewajiban membayar uang izin membangun dan uang jaminan membangun baru ia terima saat proyek renovasi rumahnya selesai. Besaran uang itu mencapai Rp 5-10 juta.
"Itu muncul setelah proyek saya diberhentikan. Jadi memang sampai, munculnya di belakangan. Jadi yang saya pertanyakan juga kenapa munculnya di belakang, sedangkan saya melakukan pembangunan itu sejak 2020," katanya.
Candy mengklaim tetap membayarkan kewajiban itu. Namun dia menyebut proyek renovasi rumahnya masih dihalangi oleh pihak satpam setempat.
"Ada di surat perintah yang dipegang yang dijadikan patokan oleh para satpam menghentikan proyek (pembangunan) oleh saya," katanya.