Rano soal Pengurus RW di Jakbar Minta THR ke Pengusaha: Nggak Boleh

Rano soal Pengurus RW di Jakbar Minta THR ke Pengusaha: Nggak Boleh

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 14 Mar 2025 19:49 WIB
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno merespons soal adanya surat edaran berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW ke pengusaha di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Ia mengatakan hal itu tak boleh dilakukan.

"Kalau bilang oknum berarti kan oknum, ya pasti itu nggak boleh ya," kata Rano di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Ia pun tak berkomentar banyak perihal itu. Namun ia menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum," ujarnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan pihak RT maupun RW berhak mengedarkan surat edaran bagi warganya. Namun ia mewanti-wanti surat itu untuk kepentingan bersama.

ADVERTISEMENT

"Mohon maaf nih RT/RW, saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal, tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, nggak boleh itu," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah edaran berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dalam edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.

Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirim oleh pengurus RW yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.

Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR yang diminta ke setiap perusahaan, yakni sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut.

Polisi telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, yang viral meminta THR kepada pengusaha itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengurus RW mengakui mengeluarkan edaran tersebut, tetapi tidak mematok besaran THR.

"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dilansir Antara, Jumat (14/3).

Simak juga Video 'KSPSI Akan Gugat Perusahaan yang Tidak Taat Bayar THR':

(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads