Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga dilecehkan oleh rekan pria di kantornya. Polisi akan memanggil saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Perlu diketahui, kasus ini telah berjalan selama 10 hari. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di KPI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Pusat memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana seseorang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan," kata Setyo.
"Jadi semuanya kami berikan asas praduga tak bersalah dalam pelaporan peristiwa ini," sambungnya.
Perkara dalam Tahap Penyelidikan
Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat juga berjanji akan menyelidiki kasus ini secara transparan. Mereka juga berjanji akan secara proaktif menerima dan menindaklanjuti laporan yang ada.
"Yang perlu digarisbawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Setyo.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Korban Dipanggil Polisi
MS, korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dipanggil Polres Metro Jakarta Pusat siang ini. Korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin, dipastikan bakal menghadiri pemanggilan polisi pukul 13.00 WIB.
"Iya betul. Iya dipastiin (korban datang) kan saya temenin juga ini rencananya," ujar Mualimin saat dimintai konfirmasi, Senin (13/9).
Seperti diketahui sebelumnya, lima pegawai KPI dilaporkan atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap sesama karyawan pria. KPI mengancam akan memberi sanksi tegas kepada para terduga pelaku apabila terbukti bersalah.
"KPI secara tegas menyampaikan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual dan perundungan di mana pun, kapan pun, oleh siapa pun," ujar komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9).
Nuning mengatakan KPI memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, kata Nuning, korban diberi pendampingan psikologis.
"KPI tetap akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. Selain itu, KPI memberikan pendampingan psikologi terhadap terduga korban," tuturnya.