Polisi Tangkap Charlie Chandra Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polisi Tangkap Charlie Chandra Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 20 Mei 2025 12:37 WIB
Polda Banten mengamankan Charlie Chandra terkait dugaan kasus pemalsuan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Bahtiar/detikcom(
Polda Banten mengamankan Charlie Chandra terkait kasus dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait kasus dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie diamankan setelah penyidik melakukan berbagai upaya penangkapan.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, perkara Charlie Chandra oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (16/5). Pada Sabtu (17) penyidik katanya hendak melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi ada upaya tidak kooperatif dari tersangka.

"Penyidik sudah membawa surat penangkapan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan membuat video, kemudian membuat podcast yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural. Yang bersangkutan menyatakan belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal pihak penyidik, katanya, sudah memeriksa tersangka tapi menolak BAP yang dibuat. Tapi berita acara tetap dibuat dan ditandatangani oleh Charlie Chandra.

"Kita tetap buat berita cara dan ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian penyidik hingga Senin (19/5), katanya, bertahan di Jakarta Utara untuk melakukan penangkapan. Ada langkah persuasif dilakukan, termasuk melibatkan pihak RT, RW, sekuriti, penasihat lingkungan, kapolsek setempat, termasuk koramil. Tapi upaya persuasif itu tetap gagal dan akhirnya mengamankan tersangka setelah melakukan tindakan tegas.

"Kemarin kita mengambil langkah tegas. Pada pukul 18.00 WIB, kita melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, kemudian dibawa untuk selanjutnya kita limpahkan tahap dua ke kejaksaan," ujarnya.

Dian mengatakan tersangka Charlie Chandra telah mengabaikan hukum karena perkaranya sudah P21. Berkas itu juga, katanya, sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya, tapi tersangka tetap tidak kooperatif.

"Jadi selekasnya ini berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya," ujarnya.

Lihat juga video: Tak Cuma STNK, 'Sunda Archipelago' Palsukan Sertifikat Tanah-Buku Nikah

(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads