KPK telah menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI 2019-2024 La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. KPK akan memanggil La Nyalla dalam waktu dekat untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.
"Tentu (akan dipanggil dalam waktu dekat) karena harus dikonfirmasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Kita melakukan apa namanya, penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sejumlah bantahan dari La Nyalla soal penggeledahan ini, Asep tidak mempersoalkan. Dia memastikan akan memanggil La Nyalla.
"Ya, nggak apa-apa. Nggak apa-apa. Mungkin juga, benar juga nggak apa-apa. Nanti kan kita panggil. Kita panggil," ucapnya.
Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. KPK total telah menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Lihat juga Video Rumah La Nyalla Digeledah KPK, Anggota Pemuda Pancasila Berjaga