Tujuh korban kebakaran Lapas Tangerang masih menjalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang. Korban pun sempat bercerita kepada dokter yang merawatnya bagaimana cara bertahan dalam kebakaran itu.
Cerita itu diungkapkan oleh Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani. Kisah pilu itu terungkap saat korban mencurahkan isi hatinya kepada dokter.
"Mereka lama di dalam itu lebih dari satu jam kalau cerita dari pasien yang bisa diajak komunikasi," tutur Hilwani kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Hilwani juga mengungkap cara korban bertahan selama satu jam dalam kebakaran itu. Di antara mereka, ada yang menutup kepalanya dengan sarung basah.
"Ada yang menutup kepalanya dengan sarung basah," kata dia.
Karena berada dalam kobaran si jago merah selama satu jam, beberapa korban mengalami trauma jalan napas. Hilwani pun menjelaskan apa itu trauma jalan napas.
"Dari tujuh ini, ada kurang-lebih ada 4 sampai 5 yang parah karena mereka ini mengalami trauma jalan napas. Trauma jalan napas adalah luka bakar di saluran pernapasan. Dari mulai hilangnya protector sampai pembengkakan," katanya, Jumat (10/9).
7 Korban Menjalani Perawatan di ICU
Hilwani mengatakan korban kebakaran Lapas Tangerang yang menjalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang awalnya sepuluh orang. Namun 3 pasien telah meninggal dunia.
"Yang masih dirawat total pasien kemarin datang 10, kemudian yang meninggal 3, total 7 yang masih dirawat di ICU," katanya.
Hilwani juga menjelaskan inisial ketujuh pasien yang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang:
1. N, usia 34 tahun
2. Y, usia 33 tahun
3. M, usia 44 tahun
4. I, usia 27 tahun
5. H, usia 42 tahun
6. T, usia 50 tahun
7. S, usia 35 tahun
"Untuk nama-nama pasiennya yang masih kita rawat itu yang pertama inisial ya. Kalaupun sudah beredar, tetap kita jaga kode etik. Yang pertama Tuan N usia 34 tahun, yang kedua Tuan Y usia 33 tahun, yang ketiga Tuan M usia 44 tahun, yang keempat Tuan I 27 tahun, yang kelima Tuan H usia 42 tahun, yang keenam Tuan T usia 50 tahun, dan yang terakhir Tuan S usia 35 tahun," jelas Hilwani.
Apakah Keluarga Korban Boleh Menjenguk?
Saat ditanya apakah keluarga korban diperbolehkan menjenguk, Hilwani menjelaskan pihaknya selalu memberikan informasi terkait kondisi para korban kebakaran Lapas Tangerang itu. Termasuk jika ada tindakan operasi yang harus dilakukan.
"Dari rumah sakit tetap ada protokol kesehatan di pandemi COVID-19. Keluarga ini dihubungi apabila ada kondisi tertentu, misalkan perkembangan penyakitnya, perburukan atau kritis atau mungkin ada tindakan seperti operasi yang sudah tadi saya jabarkan," kata dia.
(lir/lir)